BIREUEN, BN
Penjarahan batu gajah di kawasan pengunungan Kecamatan Juli, Kabupaten Bireuen, semakin tidak terkendali. Terlihat tiap kendaraan yang mengangkut material untuk proyek penahan ombak di kawasan Kecamatan Jangka.
Prihatinnya lagi, padahal polisi sering menggelar razia di Jalan Bireuen-Takengon. Namun tidak pernah dump truck dihentikan ketika gelar razia berlangsung.
Kadis Penanaman Modal, Perdagangan, Koperasi dan UKM Kabupaten Bireuen, Darwansyah menajawab media ini, Selasa (24/10) menyebutkan tentang tidak ada izinnya penambangan usaha batu gajah di wilayah Bireuen. “Tidak satu pun yang punya izin usaha penambangan batu gajah, di Bireuen,” singkatnya seraya menambahkan jika adanya pengangkutan material tersebut di Jalan Raya, merupakan urusan aparat keamanan.
Pimpinan DPRK Kabupaten Bireuen, Athaillah Saleh MA menyesalkan perusahaan yang mengambil batu gajah yang tidak memiliki izin usaha eksploitasi penambangan batu gajah.
“Tidak dibenarkan melakukan penambangan batu gajah, karena bisa merusak lingkungan, maka dalam hal ini perlu diawasi sehingga tidak sampai dilakukan penambangan material tersebut,” ujar Athaillah.
Amatan kru koran ini, setidaknya dua dump truck berbadan lebar BK 9412 XB dan dump truck berbadan sedang BL 8845 Z, dengan leluasa melintasi Jalan Negara kawasan Juli berjalan beringin-iringan. Tampak dump truck yang berbadan sedang membelok ke arah jalan menuju Cureh.
Semantara truk berbadan lebar terus melewati simpang IV Bireuen, dan terus melaju ke arah Matang Glumpang Dua. Tanpa rasa takut terus melewati razia rutin, entah karena yakin tidak akan diberhentikan dan akhirnya memang lolos dari razia rutin.
Sebelumnya, pada Rabu (2/7) lalu sekitar pukul 21.30 WIB, Tim Satuan Opsnal Reskrim Polres Bireuen menangkap pekerja yang mengeksploitasi batu gajah di Gampong Suka Tani, Kecamatan Juli, Bireuen.
Penangkapan tersebut dilakukan setelah Polres Bireuen mendapatkan informasi dari masyarakat menyangkut penjaraha material tersebut, yang langsung bergerak menuju TKP. Akhirnya petugas keamanan berasil mengamankan tiga unit interculer yang mengangkut batu gajah bersama satu alat berat jenis Becho.
Kapolres Bireuen AKBP Riza Yulianto melalui Kasat Reskrim Iptu Riski Andrian, SIK mengatakan kepada wartawan waktu itu, pelaku diamankan karena tidak mengantongi izin operasi di Kawasan Juli.
“Benar pihak kita telah mengamankan tiga mobil interkuler dan satu alat berat berupa beko pelaku galian batu gajah ilegal yang beroperasi di kawasan Juli yang tidak memiliki izin resmi, baik itu dari pemerintah mau pun dari dinas terkait,” kata Riski, awal Juli lalu.
Namun sampai saat ini tidak diketahui sudah sejauhmana penanganan kasus tersebut, apakah sudah sampai kepada tahap II, termasuk penyerahan barang bukti yang diamankan, berupa tiga unit interculer dan satu alat berat beko kepada Kejari Bireuen, atau berkasnya masih di Polres Bireuen. (Maimun Mirdaz)





