Terkait Laporan Pengaduan LSM Kejari Langkat Didesak Periksa Mantan Kades Secanggang

STABAT | bongkarnews.com

Mantan Kepala Desa (Kades) Secanggang inisial NA diperiksa? Tanda tanya besar itu
menyeruak sehubungan adanya pengaduan dari LSM LPPNRI TK Nasional ke
Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat. Namun anehnya ketika hal itu dikonfirmasi dengan
seorang pegawai di institusi penegak hukum di sana, toh nyatanya membantah.

Bacaan Lainnya

Pegawai itu menyebut bahwa tidak ada pemeriksaan kepada mantan Kades Secanggang
inisial NA. Memang, sesuai laporan pengaduan yang masuk ke meja Kejatisu melalui
surat yang dilayangkan ke Kasi Pidsus pada Rabu (6/9/2023), bahwa mantan Kades
Secanggang inisial NA tersebut terkait dugaan korupsi.

Tak cuma itu saja, ada juga poin menyebutkan mantan Kades Secanggang inisial NA
telah melakukan penyalahgunaan wewenang jabatan tentang penggunaan dana desa
tahun 2017.

Padahal sebelumnya, sejumlah jurnalis di Kabupaten Langkat menanggapi isu
pemeriksaan sang mantan Kades Secanggang inisial NA. Hal itu bukan tanpa alasan,
sebab dugaan adanya penyelewengan dana desa sangat rentan. Mirisnya lagi, saat
ditanyakan kepada seorang pegawai Kejari Langkat lainnya, malah membenarkan
mantan Kades Secanggang inisial NA diperiksa pada Selasa (19/9/2023) kemarin.

“Ya, memang ada jadwal pemanggilan dan pemeriksaan mantan Kades Secanggang,”
ucap pegawai Kejari Langkat. Dengan jawaban kedua pegawai Kejari Langkat yang
bilang ‘ada dan tidak’, seolah menafsirkan muncul sesuatu di antara mantan Kades
Secanggang inisial NA.

Bahkan, akibat kesimpangsiuran informasi itu membuat kalangan wartawan yang
selalu memantau di Kejaksaan Stabat mengambil sikap dan akan memantau terus
perkembangan kasus mantan Kades Secanggang.

“Ini suatu yang ironi. Mengapa kalau ada pemeriksaan (mantan Kades Secanggang
inisial NA) ditutupi. Kan lebih baik pihak Kejari Langkat bersikap terbuka, dalam
artian satu suara. Bukan malah membuat kami selaku jurnalis dibuat tanda tanya,”
sesal seorang wartawan yang bertugas di Langkat, Rabu (20/9/2023).

Menanggapi hal ini, Badan Koordinasi Cabang Langkat Forum Komunikasi Studi
Mahasiswa Kekaryaan (Bakorcab Fokusmaker) sangat menyayangkan sikap pihak
Kejari Langkat.

“Seharusnya dan sudah sewajarnya pihak Kejari Langkat lebih terbuka dan serius
menanggapi pengaduan masyarakat sesuai amanat undang-undang tentang peran serta
masyarakat dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Malah kita berasumsi, kalau
memang sengaja ditutupi atau ada sesuatu hal, bisa membawa preseden buruk bagi
penegakan hukum di negeri ini terutama di Bumi Amir Hamzah,” tegas Ketua
Fokusmaker Langkat Ahmad Fauzi PA.

Soal pengaduan LSM masalah dugaan korupsi mantan Kades Secanggang inisial NA
yang telah dilayangkan ke Kejari Langkat, menurut Ahmad Fauzi harus ditindak lanjuti.

“Intinya kita minta dan desak Kejari Langkat tak perlu takut. Jangan ragu dalam
menegakkan hukum di Bumi Langkat ini. Dan ini kita rasa merupakan peluang Kejari
Langkat untuk menegakkan hukum tanpa takut intervensi dari pihak mana pun. Dan
saya pribadi sangat mendukung sikap jurnalis di Langkat yang telah menyatakan sikap
untuk terus memantau perjalanan kasus dugaan korupsi serta penyalahgunaan
wewenang jabatan menyangkut dana desa tahun 2017 lalu di Desa Secanggang,”
tandasnya. (Tim)

Pos terkait