Tak Penuhi Unsur Pidana Kasus Oknum Ketua DPRD Muba Dihentikan

MUSIBANYUASIN l bongkarnews.com – Pasca dilaporkannya Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Musi Banyuasin ASB pada tanggal 04-09-2018 yang lalu.  Oleh TF warga Kelurahan Balai Agung Kecamatan Sekayu yang tidak senang atas percakapan di whatsapp dari Ketua DPRD Muba ke Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Musi Banyuasin, dihentikan.

Ketua DPRD Muba ASB melalui Kuasa Hukum Nuri Hartoyo kepada awak media Kamis(18-10-2018) melalui pesan whatsapp memberikan klarifikasi. Bahwa pelaporan tersebut telah dihentikan prosesnya(SP3) oleh pihak kepolisian/Polres Muba. Dikarenakan tidak terpenuhi unsur pidana. Serta meminta pelapor untuk segera meminta maaf kepada ketua DPRD Muba. Disertai dimuat dibeberapa media online yang telah memberitakan  pelaporan ketua dprd muba beberapa waktu lalu.

Bacaan Lainnya

“Dindo terkait berita Ketua DPRD Muba 4 September 2018. Sudah dinyatakan SP 2 oleh polres tidak terpenuhi unsur pidana. Untuk itu ketua dprd meminta pelapor minta maaf dan diberitakan oleh seluruh media yang ikut memberitakan maupun yang menyiarkan. Sebelum ketua DPRD mengambil tindakan hukum, ” ungkapnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Musi Banyuasin AKP Kemas Arifin SIK saat dikonfirmasi Kamis (18-10-2018) menbenarkan bahwa proses pelaporan terhadap Ketua DPRD Muba telah dihentikan.

“Ya penyelidikan dihentikan. Karena tidak masuk unsur pasal yang dilaporkan, ” ungkap AKP Kemas Arifin SIK.

Diberitakan sebelumnya. Ketua  Dewan Perwakilan Rakyat Daerah(DPRD) Kabupaten Musi Banyuasin berinisial ASB  dilaporkan Teri Fitriani warga Kelurahan Balai Agung Kecamatan Sekayu ke Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Musi Banyuasin atas pelecehan dan dugaan perbuatan asusila melalui pesan WhatsApp.

Dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi No: STTLP/320/IX/2018/Sumsel/Res Muba tanggal 04-09-2018. Pelapor Teri Fitriani telah Melaporkan ASB terkait dugaan Asusila melalui ITE pasal 27 ayat (1) UU ITE Tahun 2008.

Sebelumnya, ASB Ketua DPRD Muba  tersebut melakukan percakapan via WhatsApp kepada korban yang mengatakan. “Pengen Liburan, lalu korban menjawab Oh klo bpk nak liburan silahkan pak. Dk perlu ngmng dgn ku. Kemudian terlapor menjawab dengan. “Pengen dgn enga liburan”. Akibat ucapan tersebut. Kemudian pelapor melaporkan Ketua DPRD Muba tersebut ke Mapolres Muba.

Kapolres Muba AKBP Andes Purwanti, SE, MM melalui Kasat Reskrim AKP Kiemas saat dikonfirmasi awak media Selasa(04-08-2018) mengatakan bahwa.

“Ya kita sudah menerima laporan Teri Fitriani. Dimana ia melaporkan Ketua DPRD Muba ASB terkait dugaan perbuatan asusila melalui ITE. Nanti kami akan mengkonfirmasi masing-masing pihak. Baik pelapor maupun terlapor. Ini akan kami lakukan penyelidikan lebih lanjut, ” ungkapnya.

Sementara, oknum Ketua DPRD Muba ASB ketika dikonfirmasi Selasa(04-09-2018) setelah Teri Fitriani melaporkan masalah ini ke Polres Muba dikonfirmasi via WhatsApp tidak menjawab.(MD)

Pos terkait