Medan, BN- Guna mengurangi angka kemiskinan dan kesenjangan umum masyarakat Kota Medan, Pemerintah Pusat melalui Kementerian Sosial akan menambah kuota masyarakat penerima Program Keluarga Harapan (PKH).
Untuk Kota Medan sendiri akan ada penambahan sebanyak 18.000 peserta, dimana pada April 2018 ini akan dimulai pendataan terhadap masyarakat dengan kriteria sangat miskin untuk dijadikan syarat penerima bantuan PKH tersebut.
“Tahun ini, Medan mendapat penambahan kuota penerima PKH yakni sebanyak 18.000 peserta. Efektifnya pendataannya mulai April inilah,” kata Kepala Bidang Jaminan Sosial Dinsos Kota Medan, Irfan Siregar, pada sosialisasi Perda No. 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan yang dilaksanakan anggota DPRD Kota Medan, Sabar Syamsurya Sitepu, di Jalan Rawa Cangkuk III, Kelurahan Tegal Sari Mandala III, Kecamatan Medan Denai, Rabu (11/4/2018).
Berdasarkan data tahun 2017, kata Irfan, total masyarakat penerima PKH sebanyak 29.016 peserta, namun mengalami penurunan angka kemiskinan pada Desember 2017, sehingga tinggal 26.885 peserta.
Dinas Sosial Kota Medan, sebut Irfan, sudah berupaya keras untuk memenuhi hak-hak warga miskin Kota Medan sesuai dengan Perda No. 5 Tahun 2015 tersebut, diantaranya dengan menyalurkan Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Diketahui, PKH adalah program perlindungan sosial yang memberikan bantuan tunai kepada Rumah Tangga Sangat Miskin (RTSM) dan diwajibkan melaksanakan persyaratan dan ketentuan yang telah ditetapkan.
Sedangkan BPNT adalah bantuan pangan dari pemerintah yang diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) tiap bulannya yang bertujuan untuk mengurangi beban pengeluaran serta memberikan nutrisi yang lebih seimbang kepada KPM secara tepat sasaran dan tepat waktu.
“Untuk program PKH, datanya sudah menurun dari 29 ribu orang menurun jadi 26 ribu lebih di 2017 di Kota Medan. Kami sudah berupaya menjalankan program ini dengan maksimal,” katanya.
Anggota DPRD Kota Medan, Sabar Syamsurya Sitepu mengungkapkan dengan adanya Perda Nomor 5 Tahun 2015 itu, maka warga miskin Kota Medan bisa mengetahui hak-haknya dan mendapatkan hak-hak tersebut. “Ada banyak hak warga miskin dari negara dan itu harus dipenuhi, karena sudah sesuai Perda,” paparnya.
Sabar Syamsurya Sitepu meminta kepada dinas terkait untuk memenuhi hak-hak warga miskin Kota Medan secara maksimal. Mengingat, program pemenuhan hak-hak warga miskin itu tidak hanya ada di Kota Medan, namun juga terdapat di seluruh Indonesia. (ft)





