Sumbagsel Sumbang 958 ASN Koruptor, Palembang Terbanyak

PALEMBANG l bongkarnews.com – Berdasarkan data dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) Sumsel, sebanyak 958 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Sumbagsel terindikasi Korupsi, ada 2357 Koruptor di Indonesia yang masih aktip dan berstatus PNS yang akan segera diberhentikan dengan tidak hormat yang sudah mempunyai kekuataan hukum tetap (incrah) sudah di putuskan oleh MA.

BKN Sumsel menyebut angka tersebut diperoleh dari Mahkamah Agung yang hingga kini masih ditelusuri dan mencocokan data ASN di wilayah Sumbagsel.

Bacaan Lainnya

Karena ada kemungkinan nama yang sama sehingga mereka tak ingin gegabah memblokir NIP para PNS yang masuk dan terindikasi dalam angka tersebut.

Kasi Fasilitasi  Pengembangan Kepegawaian BKN Sumsel Walter Marianus dikantornya (10/09) kepada awak media Mengatakan.

“pihaknya telah menerima 958 ASN dari MA yang kasusnya sudah mempunyai hukum tetap tangal 3 September lalu, dan setelah mendapatkan salinan putusan dari MA pihaknya langsung memblokir NIP para ASN yang terindentifikasi tersebut hampir 100 ASN yang sudah di berhentikan dengan tidak hormat tetapi 958 ASN yang ini pihaknya belum bisa memberhentikannya. Karena dari 958 ASN tersebut kami juga akan clear kan dulu nama-nama nya karena Ada juga Nama Double,sifatnya memang sudah incrah tapi kami perlu telusuri mengingat sebelumnya kami telah memblokir NIP ASN 100 lebih tapi ternyata angkanya bertambah lagi” tegasnya

Dari data yang diperoleh BKN Sumsel dari KPK ada 14 Kota ASN Penyumbang Korupsi dan Palembang Masuk dalam daftar itu kota tersebut meliputi, Yogyakarta, Bandung Makasar,Surabaya,Palembang,Jakarta,Medan,Banjarmasin,Banda Aceh, Denpasar, Jayapura, Manado, Pekanbaru dan Manokwari,

Kabag Tata Usaha BKN Regional 7 Sumbagsel Sumardi Menambahkan.

“penyebabnya adalah ASN ditempatnya bernaung terkadang tidak berkordinasi dengan BKN ketika yang bersangkutan terjerat kasus korupsi padahal pihak nya menegaskan ketika PNS terjerat kasus korupsi seharusnya yang bersangkutan harus di berhentikan sementara selama menghadapi persidangan, sementara korupsi telah diatur dalam undang-undang No 5 Tahun 2014 tentang ASN pasal 87 dan undang-undang tersebut merupakan penegasan dari PP Tahun 1979” ujar sumardi kepada awak media di kantornya kemaren (10/09). (MD)

Pos terkait