Sosialisasi Qanun Jinayah Menyasar ke Kecamatan Pesisir Kuala

Bireuen-Pelaksanaan qanun Jinayah menyasar   daeran pesisir yaitu Kecamatan Kuala, Kabupaten Bireuen yang berlangsung di Aula Kantor Camat Setempat, Kamis (12/8) yang dihadiri sekitar 100 orang mewakili gampongnya  masing-masing.

Lidi Wati, SH menyebukan kegiatan  Qanun Aceh No 6 tahun 2014 tentang qanun jinayah  bagi perangkat gampong tahun ini dilaksanakan di 12 kecamatan, sekolah SMA sederajat. “Mengingat pemateri untuk sosialisasi qanun jinayah ini, sangatlah      penting mengingat pemateri yang kami undang ke Event ini. Sangat sederhana dan mudah dipahami saat penyampaian,” sebut Lidia wati, SH yang menyebukan sosialisasi tersebut diikuti setdaknya 100 peserta.

Bacaan Lainnya

Sedangkan Camat Kuala Armadi, SH dalam kesempatan tersebut tidak mampu menahan rasa haru, mengingat warganya telah diberi kesempatan untuk ikut pelatihan  atau sosialiasai Qanun Jinayah, apa lagi pematernya merupakan orang yang menyusun Qanun   itu sendiri banyak pihak yang belum mengerti yang masyarakatnya diakui, masyarakat masih  kurang memahami tentang arti qanun itu sendiri. “Wajar jika  Satpol PP dan WH akan melakukan road show ke sejumlah kecamatan  untuk melaksanakan  sosialisi  qanun jinayah bagi perangkat gampong, .”KamI menbucapkan terima kasih atas perhatian Kasat Pol PP dan WH yang telah mensosilisasikan anun jinayat yang dirasa  sangatlah  pening, untuk dikuti samaopai tuntas.

,

Kasat Pol PP dan WH Kabupaten Bireuen, Chairullah, Abed, SE yang membuka dengan resmi Soaialisasi Qanun Jinayah untuk perangkat gampung di Kecamatan Kuala adalah  sosialisasi lanjutan setelah sebelumnya dilaksakan di Kecamatan Jeump

Chairullah Abed, SE dalam arahannya, kembali  mengingatkan  pelaksanaan Syariat Islam di Aceh  yang diatur secara legal formal dalam UU No 44 tahun 1999 tentang penyelengaraan Keistimewaan Pripoinsi Daerah Keiistiewaan Aceh  dan UU Nomor 11 tahun 2006  tentang pemerintahan Aceh. Kedua dimaksud  akan menjadi dasar yang kuat bagi Aceh dalam  menjalankan syariat Islam secara menyeluruh (Kafah).”Hal ini membuktikan, bahwa Syariat Islam adalah bagian dari kebijakan Negara yang diberlakukan di Aceh,”ujar Chaerullah

Kasatpol PP Dan WH, itu kembali mengulang arahanannya seperti kepada  perangkat gampong di Kecamatan Jeumpa, jika banyak pihak, disebutnya,  belum memahami dengan benar, hakikat hukum jinayah, yang tujuannya penghukuman dan kemaslahatan yang ingin diwujutkan dengan penegakan hukum jinayah.”Hukum Jinayah  merupakan jalan utama untuk melindungi  masyarakat Aceh  dari berbagai perbuatan maksiat yang melanggar ajaran Allah SWT dan Rasullullah SAW sebagaimana yang tertera dalam  Alquran dan Al Hadish,” tutur Kasatpol PP dan WH Kabupaten Bireuen (Maimun Mirdaz).

Pos terkait