Bireuen-Pelaksanaan qanun Jinayah menyasar daeran pesisir yaitu Kecamatan Kuala, Kabupaten Bireuen yang berlangsung di Aula Kantor Camat Setempat, Kamis (12/8) yang dihadiri sekitar 100 orang mewakili gampongnya masing-masing.
Lidi Wati, SH menyebukan kegiatan Qanun Aceh No 6 tahun 2014 tentang qanun jinayah bagi perangkat gampong tahun ini dilaksanakan di 12 kecamatan, sekolah SMA sederajat. “Mengingat pemateri untuk sosialisasi qanun jinayah ini, sangatlah penting mengingat pemateri yang kami undang ke Event ini. Sangat sederhana dan mudah dipahami saat penyampaian,” sebut Lidia wati, SH yang menyebukan sosialisasi tersebut diikuti setdaknya 100 peserta.
Sedangkan Camat Kuala Armadi, SH dalam kesempatan tersebut tidak mampu menahan rasa haru, mengingat warganya telah diberi kesempatan untuk ikut pelatihan atau sosialiasai Qanun Jinayah, apa lagi pematernya merupakan orang yang menyusun Qanun itu sendiri banyak pihak yang belum mengerti yang masyarakatnya diakui, masyarakat masih kurang memahami tentang arti qanun itu sendiri. “Wajar jika Satpol PP dan WH akan melakukan road show ke sejumlah kecamatan untuk melaksanakan sosialisi qanun jinayah bagi perangkat gampong, .”KamI menbucapkan terima kasih atas perhatian Kasat Pol PP dan WH yang telah mensosilisasikan anun jinayat yang dirasa sangatlah pening, untuk dikuti samaopai tuntas.
,
Kasat Pol PP dan WH Kabupaten Bireuen, Chairullah, Abed, SE yang membuka dengan resmi Soaialisasi Qanun Jinayah untuk perangkat gampung di Kecamatan Kuala adalah sosialisasi lanjutan setelah sebelumnya dilaksakan di Kecamatan Jeump
Chairullah Abed, SE dalam arahannya, kembali mengingatkan pelaksanaan Syariat Islam di Aceh yang diatur secara legal formal dalam UU No 44 tahun 1999 tentang penyelengaraan Keistimewaan Pripoinsi Daerah Keiistiewaan Aceh dan UU Nomor 11 tahun 2006 tentang pemerintahan Aceh. Kedua dimaksud akan menjadi dasar yang kuat bagi Aceh dalam menjalankan syariat Islam secara menyeluruh (Kafah).”Hal ini membuktikan, bahwa Syariat Islam adalah bagian dari kebijakan Negara yang diberlakukan di Aceh,”ujar Chaerullah
Kasatpol PP Dan WH, itu kembali mengulang arahanannya seperti kepada perangkat gampong di Kecamatan Jeumpa, jika banyak pihak, disebutnya, belum memahami dengan benar, hakikat hukum jinayah, yang tujuannya penghukuman dan kemaslahatan yang ingin diwujutkan dengan penegakan hukum jinayah.”Hukum Jinayah merupakan jalan utama untuk melindungi masyarakat Aceh dari berbagai perbuatan maksiat yang melanggar ajaran Allah SWT dan Rasullullah SAW sebagaimana yang tertera dalam Alquran dan Al Hadish,” tutur Kasatpol PP dan WH Kabupaten Bireuen (Maimun Mirdaz).





