Sosialisasi Perda No 7/2016, Butuh Penyempurnaan

MEDAN  | Bongkarnews.com- Anggota DPRD Kota Medan, Hendra DS mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2016 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di Jalan Air Bersih, Medan, Sabtu (6/10/2018).

Melalui sosialisasi Perda itu, Hendra DS menyampaikan, bagi setiap warga Kota Medan yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) tidak dipungut biaya retribusi untuk menggunakan jasa layanan kesehatan di Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas).

Bacaan Lainnya

Hal itu sesuai dengan bab VI pasal 11 Perda tersebut yang menyebutkan bahwa bagi penduduk daerah yang memiliki dan menunjukkan KTP/KRT/KS atau kartu jaminan/asuransi kesehatan lainnya tidak dipungut biaya retribusi.

Begitu juga dengan keluarga miskin, anak jalanan, korban kekerasan juga dibebaskan dari retribusi layanan kesehatan di Puskesmas. Sesuai dengan bab IX pasal 16 Perda tersebut yang menyebutkan bahwa pembayaran retribusi untuk keluarga miskin, anak jalanan, korban kekerasan dan yang dipersamakan dan kelompok tertentu dibebankan kepada Pemerintah Daerah.

“Jadi jelas, walaupun tak punya kartu KIS, tapi masih punya KTP bisa berobat ke Puskesmas dengan gratis,” ungkapnya.

Namun di sisi lain, Hendra DS menilai Perda Nomor 7 Tahun 2016 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan itu perlu disempurnakan. Karena, belum jelas definisi wajib.(ft)

Pos terkait