LANGSA | Bongkarnews.com – Direktur Utama PTPN I Uri Mulyari dan Dr. Chaerul Amir, SH.MH Kejati Aceh menandatangani MoU/Kesepakatan Bersama antara PTPN I dengan Kejaksaan Tinggi Aceh tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN).
Penandatanganan MoU ini disaksikan oleh Desmanto Direktur Operasional, Faisal Ahmad Direktur Komersil, Ahmad Ghazali Kabag Sekretariat Perusahaan dari PTPN I, sedangkan dari Kejaksaan Tinggi Aceh disaksikan oleh Jazuli selaku Asdatun dan pejabat Kejaksaan Tinggi Aceh lainnya,(3/10/2018)
Kajati Aceh Dr. Chaerul Amir, SH.MH dalam sambutannya mengatakan bahwa kesepakatan bersama ini merupakan lanjutan dari kesepakatan terdahulu antara PTPN I dengan Kejaksaan Tinggi Aceh yang telah berakhir masa berlakunya.Kejati juga menjelaskan maksud dan tujuan kesepakatan bersama ini adalah untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi para pihak dalam bidang perdata dan tata usaha negara dan untuk meningkatkan efektivitas penanganan dan penyelesaian masalah hukum dalam bidang perdata dan tata usaha negara baik di dalam maupun di luar pengadilan yang dihadapi pihak PTPN I.
Adapun ruang lingkup kesepakatan ini adalah:
Bantuan hukum, yaitu pemberian jasa hukum di Bidang Perdata oleh Jaksa Pengacara Negara kepada pihak PTPN I untuk bertindak sebagai Kuasa Hukum berdasarkan Surat Kuasa Khusus, baik secara litigasi maupun non litigasi di Peradilan Perdata serta Arbitrase sebagai Penggugat/Penggugat Intervensi/Pemohon/Pelawan/Pembantah atau sebagai Tergugat/Tergugat Intervensi/Termohon/Terlawan/Terbantah, serta pemberian jasa hukum di Bidang Tata Usaha Negara oleh Jaksa Pengacara Negara kepada pihak PTPN I sebagai Turut Tergugat/Turut Termohon di Pengadilan Tata Usaha Negara.
Pertimbangan hukum, yaitu jasa hukum yang diberikan oleh Jaksa Pengacara Negara kepada pihak PTPN I, dalam bentuk pendapat hukum (legal opinion) dan atau pendampingan hukum (legal assistance) di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dan atau audit hukum (legal audit) di Bidang Perdata.
Tindakan hukum lain, yaitu pemberian jasa hukum oleh Jaksa Pengacara Negara di luar penegakkan hukum, bantuan hukum, pelayanan hukum dan pertimbangan hukum dalam rangka menyelamatkan dan memulihkan keuangan/kekayaan/aset pihak PTPN I serta bertindak sebagai konsiliator, mediator, atau fasilitator dalam hal terjadi sengketa atau perselisihan antara pihak PTPN I dengan BUMN/BUMD atau Instansi Pemerintah.
Sementara itu Uri Mulyari dalam kata sambutannya menyampaikan ucapan terima kasih kepada pihak Kejaksaan Tinggi Aceh yang telah berkenan melanjutkan kerja sama yang telah berjalan sangat baik selama ini, dengan adanya kesepakatan bersama ini PTPN I merasa sangat terbantu terutama dalam hal penanganan permasalahan-permasalahan hukum khususnya bidang perdata dan tata usaha negara yang terjadi di PTPN I.
Melalui MoU ini, PTPN I kedepan memohon kepada Kejaksaan Tinggi Aceh untuk membantu terkait beberapa hal seperti pembuatan pedoman pengadaan barang dan jasa, penyelamatan aset Perusahaan, proses pengalihan aset PTPN I ke Pemko Langsa terkait RT/RW, penyuluhan bidang hukum di internal maupun eksternal PTPN I khususnya terkait masalah tipirin,pungkas Uri Mulyari.(zainal)