Pembangunan Balai Desa Sekumur Tidak Miliki RAB dan Gambar

ACEH TAMIANG | Bongkar News – Pembangunan Balai Pertemuan di Desa Sekumur, Kecamatan Sekrak senilai Rp 126.960,652,- yang dikerjakan oleh Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) ternyata tidak menggunakan RAB dan Gambar. Dan uniknya lagi, di plang proyek tercantum Tahun Anggaran 2017 dengan sumber dana berasal dari Dana Desa (APBN) yang dikerjakan pada Tahun 2018 ini.

Terkait masalah ini, Bongkarnews mengkonfirmasi Kepala Inspektorat Aceh Tamiang, Drs. Asra diruang kerjanya, Jumat (4/10) di Karang Baru.

Bacaan Lainnya

“Langsung saja ke Ketua Tim Inspeksi” ujarnya sambil mengenalkan Ketua dan 2 anggota Tim Inspeksi untuk Kecamatan Sekrak dari Inspektorat.

Dari hasil Tim Inspeksi yang telah meninjau ke Sekumur, Tim Inspeksi menemukan kejanggalan, TPK ternyata tidak miliki RAB dan Gambar Pembangunan Balai Pertemuan.

“Jadi kita tidak tahu pasti berapa persen pekerjaannya. Kita masih menunggu RAB dan Gambar yang janjinya akan diantar TPK” ujar Tim Inspeksi.

Dari amatan di lapangan, Tim Inspeksi menaksir tahapan pekerjaan baru 35 persen. Oleh karena telah menjadi temuan Inspektorat. Tim Inspeksi menyarankan untuk pengembalian sisa uang negara.

“Tanpa ada RAB dan Gambar, lebih baik sisa uang dikembalikan saja ke Kas Negara oleh TPK” kata Agus Ketua Tim Inspeksi.

Sementara itu, Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Kampung, Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (BPMK PP-KB) Aceh Tamiang sebagai leading sektor Alokasi Dana Desa (ADD), Drs. Tri Kurnia diruang kerjanya, mengatakan BPMK PP-KB bukan sebagai Tim audit.

“BPMK PP-KB, Tim monitoring yang melakukan evaluasi atas pelaksanaan Dana ADD dimasing-masing Kampung” katanya.

Selanjutnya, bongkarnews dipertemukan ke Dina Mulyanti SE, Kasie Keuangan Kampung dan Aset. Dina mengakui dalam Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) Dana Desa Sekumur Tahun 2017 yang belum ditanda tangani (Pj. Datok Penghulu Desa Sekumur-red) tidak ada pembangunan Balai Pertemuan.

“Muncul Pembangunan Balai Pertemuan direncana Kegiatan Pembangunan (RKP) APBK Kampung Tahun 2018 ini” jelasnya.

Hal ini diakui Yusda selaku Pendamping Desa Sekumur saat dikonfirmasi via selulernya membenarkan pekerjaan ini menggunakan Silpa Dana Desa Sekumur Anggaran Tahun 2017 yang baru dikerjakan pada Anggaran Tahun 2018. “Tahun 2017 rencana ada diusulkan tapi pada saat pembahasan anggaran tidak mencukupi sehingga jadi Silpa, maka dimasukkan pada Tahun 2018” ungkapnya.
Yusda membantah tudingan bahwa pekerjaan Pembangunan Balai Pertemuan Desa Sekumur tidak miliki RAB dan Gambar dalam pelaksanan pekerjaan tersebut. “Ada RAB dan Gambar perencanaan Pembangunan Balai Pertemuan” kata Yusda. Dan dirinya mengakui pekerjaan Pembangunan Balai Pertemuan masih terus dikerjakan oleh TPK Desa Sekumur. (AY)

Teks foto : Pekerjaan Pembangunan Balai Pertemuan Desa Sekumur yang tidak miliki RAB dan Gambar sebagai acuan pekerjaan

 

Pos terkait