PT Syaukath Sejahtera Didesak Jamin Keselamatan Pekerja

BIREUEN]BN-Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Bireuen, Ridwan SH mendesak Manajemen PT Syaukath Sejahtera menjaga dan menjamin keselamatan kerja para keryawan dan perkerja di tempat mereka dengan menmgacu peraturan perundang-undangan yang berlaku, ujar Ridwan, SH.

Kepala Dinas Disnakertrans Kabupaten Bireuen itu, mengatakan hal itu kepada wartawan, Selasa (18/10) menanggapi kasus terguling dump truck pengangkut pekerja lepas, di kebun sawit milik perusahaan tersebut, Minggu (16/10).

Bacaan Lainnya

Menurut Ridwan, SH . kenderaan truk tidak dibenarkan mengangkut pekerja, menmgingat mobil tersebut merupakan pengangkut material seperti.,batu dan pasir, untuk itu harus diperhatikan dengan baik untuk menjamin keselamatan para pekerja yang dipekerjakan oleh pihak perusahaan tersebut di Krung Simpo, Kecamatan Juli, Kabupaten Bireuen

Diharapkan, management harus memahami hal tersebut, jika sebenarnya mobil dam truk itu bukan sarana pengangkutan manusia, tapi dump truck sebagai pengangkut material bangunan. “Setidaknya, jika diangkut dengan dump truck akan membuat pekerja kehujanan dan kepanasan, karena secara aturan kenyamanan dan keselamatan para pekerja sangat tidak layak menggunakan mobil bak terbuka apalagi Dum truk,” sebut Ridwan.

Sejauh ini, pihak Disnakertrans belum mengetahui ada kejadian tergulingnya dump truck milik perusahaan perkebunanan kepala sawit PT Syaukath Sejahtera, mengungat belum ada laporan secara resmi dari pihak perusahaan itu, perihal kecelakaan kerja yang menimpa pekerjanya. “Seharusnya pihak perusahaan memberikan laporan kepada pihaknya, terkait kejadian tersebut mengingat dinas yang dipimpinnya. mempunyai Bidang Tenaga Kerja,” sesal Ridwan, Para pekerja lepas PT Syaukath Sejahtera terbalik sehingga mengakibatkan puluhan buruh harus dilarikan ke rumah sakit Bireuen Medical Center (BMC), Minggu (15/10) .

Sejauh ini pihaknya belum mendapatkan laporan menyangkut tergulingnya truk pengangkut pekerja PT Syaukath Sejahtera, yang menyebabkan puluhan pekerjanya harus dilarikan rumah sakit Bireuen Medical Center (BMC), Minggu (15/10). Begitupun, karena sudah mengetahui dari media, tentu pihaknya akan segera memanggil pihak perusahaan untuk memintai keterangan dan koordinasi keselamatan kerja, menyusul tergulingnya truk pengangkut pekerja lepas PT Syaukath Sejahtera

Dikatakan, pihaknya mengingatkan perusahaan tersebut untuk menjamin pekerjanya selama sakit, dan menurutnya perusahaan juga wajib mendaftarkan tenaga kerja ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) tenaga kerja.’Menurut kami BPJS memiliki 4 program yaitu, kesehatan kerja, keselamatan kerja, kematian dan jaminan hari tua,’ urai Ridwan

Sebut Ridwan, sesuai Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang keselamatan Kerja yang pasal 4 ayat 1 yang berbunyi. “Dengan peraturan perundang-undangan di tetapkan syarat-syarat keselamatan kerja dalam perencanaan, pembuatan, pengangkutan, peredaran, perdagangan, pemasangan, pemakaian, penggunaan, pemeliharaan dan penyimpanan bahan, barang, produk teknis dan aparat produksi yang mengandung dan dapat menimbulkan bahaya kecelakaan,” tandas Kadisnakertran Kabupaten Bireuen itu.(Maimun Mirdaz)

Pos terkait