BIREUEN]BN-Camat Samalanga, Kabupaten Bireuen, Drs Jamaluddin memberi kesaksiannya di sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Bireuen, Rabu (18/10) yang melibatkan terdakwa, Sulaiman (37), Warga Samalanga, dalam kasus dugaan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
Majelis Hakim yang diketuai Maulana Rifai SH, M.Hum, dengan hakim anggota, Mukhtarudin SH, Irwanto SH, menganggendakan mendengar keterangan Saksi, diantaranya Drs Jamaluddin yang diketahui merupakan rekan bisnis terdakwa, Sulaiman,
Dalam Kasus yang melibatkan warga Samalaga itu, memaksa Camat Samalanga harus menghadiri sidang TPPU. Camat Jalamaluddin megaku kalau dirinya bersama terdakwa semata-mata hanya rekan bisnis yang mengaku pernah membeli udang dari terdakwa. Begitupun, dari hasil penjualanya langsung di kirim ke rekening atas nama Sulaiman.
Sementara, Sulaiman alias Riki alias Susanto, alias Wesley menerima aliran dana dari Jamal (DPO) yang bersumber dari hasil penjualan narkotika, jenis sabu-sabu. Barang bukti aset TPPU yang disita adalah 2 unit rumah di Aceh senilai Rp 2.300.000.000, 1 unit rumah di Pontianak senilai Rp 1.000.000.000, 1 unit ruko di Aceh senilai Rp 600.000.000, 1 unit ruko di Singkawang senilai Rp 350.000.000, dan 3 unit mobil senilai Rp 1.600.000.000. Total nilai aset sekitar Rp. 5.850.000.000,(Maimun Mirdaz/Roesmadi)





