Pengamat: DPR Aceh Tak Berhak Panggil KIP Aceh Dan Panwaslih Aceh

Banda Aceh l BN – Menyikapi rapat antara Komisi I DPRA dengan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh yang dilakukan secara tertutup pada selasa (28/2/2017). Menuai respon Pengamat Politik dan Keamanan Aceh, Aryos Nivada menjelaskan bahwa secara aturan, DPRA tidak punya kewenangan untuk melakukan pemanggilan terhadap KIP dan Panwaslih terkait adanya dugaan kecurangan saat proses Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 15 Februari.

“Tindakan itu bentuk intervensi terhadap penyelenggara yang dilakukan DPRA, khususnya Komisi 1, jangan sampai publik menilai penyelenggara dibawah bayang-bayang DPRA. Sehingga terkesan tidak independen ” tegas peneliti Jaringan Survei Inisiatif.

Bacaan Lainnya

Aryos menjelaskan, secara aturan, KIP Aceh tidak bertanggung jawab terhadap pelaksanaan pilkada dan proses pemungutan dan penghitungan suara kepada DPRA. KIP Aceh sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat 12 UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, KIP Aceh serta KIP Kabupaten Kota meru pakan bagian dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang diberi wewenang oleh Undang-Undang ini untuk menyelenggarakan pemilihan umum Presiden/Wakil Presiden, anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, anggota DPRA/DPRK, pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota.

Selain itu dalam Pasal 38 ayat (1) UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu, ditegaskan bahwa Dalam menjalankan tugasnya, KPU Provinsi bertanggung jawab kepada KPU. Dalam hal relasi dengan DPRA, dalam ayat (3) disebutkan bahwa KPU Provinsi menyampaikan laporan kegiatan setiap tahapan penyelenggaraan pemilihan gubernur kepada gubernur dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi.

“Dengan demikian, KIP Aceh secara hirarki bertanggung jawab kepada KPU. Sedangkan dengan DPRA, hanya sebatas memberikan laporan penyelenggaran Pilkada. Secara aturan, DPRA tidak punya kewenangan untuk melakukan supervisi, investigasi dan pemeriksaan tahapan Pilkada yang dilakukan KIP Aceh. Dikarenakan hal tersebut bukan merupakan kewenangannya,” ungkap Aryos penulis Rekam Jejak Pemilu 2014.

Kembali menegaskan, Aryos mengatakan bahwa bentuk rapat tertutup antara DPRA dengan KIP Aceh dan Panwaslih Aceh tersebut, merupakan bentuk lain daripada intervensi kemandiran penyelenggara Pemilu.

“Hal demikian sangat berbahaya karena independensi dan kemandirian penyelenggara pemilu terancam. Kewenangan DPRA hanya sebatas seleksi komisoner KIP Aceh. Setelah proses seleksi dilakukan, KIP Aceh menjalankan tugasnya mengikuti arahan dan intruksi dari KPU RI. Dengan demikian jelas bahwa KIP Aceh hanya bertanggung jawab kepada KPU RI. Bukan DPRA,” pungkas Aryos. (r) 

Pos terkait