MEDAN | Bongkarnews.com- Ketua Komisi A DPRD Medan, Andi Lumban Gaol menilai ada kekeliruan yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan dengan menetapkan Kepala Dinas Pendidikan Medan, Hasan Basri ke dalam daftar calon sementara (DCS) calon anggota legislatif (Caleg) DPRD Medan priode20192014.
Disebutkan Andi, setiap orang yang menjadi caleg maka secara otomatis akan menjadi anggota partai politik (parpol) tempatnya bernaung saat itu. Sebab, saat mendaftar ke KPU, bacaleg harus melampirkan kartu tanda anggota parpol yang mendaftarkan bacaleg itu.
“Logikanya Hasan Basri paling lambat 17 Juli 2018, atau hari terakhir pendaftaran caleg di KPU, sudah menjadi anggota partai. Anehnya, saat itu bahkan sampai saat ini yang bersangkuta masih tercatat sebagai ASN (aparatur sipil negara) dan Kepala Dinas,” katanya di gedung DPRD Medan, Kamis (16/8/2018).
Harusnya, lanjutnya Hasan Basri juga sudah mundur dari ASN maupun jabatan kepala dinas, kenyataannya tidak demikian. Anehnya, KPU malah memasukkan nama Hasan ke dalam DCS. Dalam hal ini KPU Medan telah keliru dalam mengambil keputusan,” imbuhnya.
Andi juga meminta agar Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Medan mengecek hal tersebut. “Harusnya dia (Hasan) nanti masuk ke dalam kategori Tidak Memenuhi Syarat (TMS),” ungkapnya.
Ketua KPU Medan, Herdensi Adnin menyebut mpihaknya akan mengklarifikasi tentang kepada Partai Nasdem dan Hasan Basri secara langsung mengenai isu yang sedang berkembang saat ini.(ft)





