Rokan Hilir ( BN ) -Pemasangan pipa minyak dan gas Tidak Boleh Dilakukan Sembarangan oleh badan usaha, termasuk BUMN Seperti Pertamina dan Juga PGN, Sebab..!! Setiap proyek yang melintasi jalan umum maupun lahan milik warga wajib memiliki izin resmi serta dasar penguasaan tanah yang Sah.
“Karena pipa Migas merupakan bagian dari usaha yang diatur dalam regulasi nasional dan berada di bawah pengawasan BPH Migas ( Badan Pengatur Hilir Minyak Dan Gas ), Maka itu, seluruh pelaksanaannya harus tunduk pada ketentuan hukum yang berlaku Dalam praktiknya, Kerena Proyek pipa migas menggunakan skema right of way (ROW).
“Maka Bilamana Pipa Tersebut Melintasi berbagai jenis lahan Untuk Penggunaan Jalur pipa, Harus Mempunyai legalitas yang jelas atas tanah yang dilalui, baik melalui pembelian, sewa, kerja sama, maupun mekanisme pengadaan tanahnya.
“Dan Apabila Pipa Tersebut Melintasi lahan warga, Tanpa izin si pemilik lahan, Maka perusahaan Dapat di Proses Secara Hukum, Atau Ganti Untung yang Layak terhadap si pemilik Lahan.
“Sebab..!! Setiap penggunaan lahan milik warga harus ada persetujuan Dari Pemilik Lahan,Tanpa itu, berpotensi menjadi perbuatan melawan hukum,” tegasnya.
“Selanjudnya, transparansi menjadi faktor krusial untuk mencegah konflik, Maka Dari Itu, Setiap Badan Usaha Dalam Pengerjaan Proyek Tersebut, Masyarakat berhak mengetahui status proyeknya, Dan juga bentuk kompensasinya, Jika Hal itu diabaikan, Maka sengketa Pasti Akan terjadi.
“Dan Secara hukum, pemasangan pipa tanpa persetujuan pemilik atau tanpa ganti untung dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUH Perdata. Kondisi ini membuka ruang gugatan dari masyarakat.
“Sementara, pemasangan pipa di jalan umum hanya diperbolehkan jika telah mengantongi perizinan melalui sistem OSS serta izin dari instansi terkait.
“Di sisi lain, masyarakat memiliki hak penuh untuk mendapatkan informasi, menyetujui atau menolak penggunaan lahannya, serta menuntut ganti untung yang layak, Jika terjadi pelanggaran, warga berhak mengajukan keberatan atau gugatan hukum.
“Kesimpulannya, proyek pipa migas hanya dapat dinyatakan sah jika seluruh aspek perizinan, penguasaan lahan, dan keselamatan telah dipenuhi. Tanpa itu, proyek dinilai ilegal. ( Tr001 )





