Pantau Tender & Proyek Fisik Dinas Perkim

Ir Rockefeller Simamora Kadis Perkim Humbahas

Doloksanggul, BN
Tender proyek dan pekerjaan fisik di Dinas Perumahan dan Pemukiman TA 2017, diminta terus dipantau oleh penegak hukum. Kuat dugaan proses tender dan pekerjaan fisik sarat KKN.

Penegasan ini disampaikan Erikson Simbolon. Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Kabupaten Humbahas kepada wartawan belum lama ini.

Sorotan tadi, sangat beralasan, terutama ditujukan terhadap indikasi adanya persekongkolan dalam penetapan pemenang tender, sehingga banyak kontraktor merasa keberatan dan melayangkan sanggahan.

Juga, kata dia, dirasa perlu dilakukan pemeriksaan terhadap proses tender serta saat pelaksanaan pekerjaan oleh pihak rekanan di dinas tersebut.

“Karena akan berdampak terhadap kwalitas pelaksanaan pekerjaan di lapangan,” sahutnya.

Lebih lanjut Erikson, selain pihak penegak hukum, pihak Lembaga Kebijakan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) untuk melaksanakan tugasnya secara profesional. Mengingat ada beberapa kegiatan Dinas terkait, pada proyek pekerjaan Ta 2016 oleh pihak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sesuai Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP). Ditemukan kegiatan tidak sesuai dengan kontrak kerja dan merugikan keuangan negara. “Sesuai dengan aturan harus diberlakukan tuntutan ganti rugi (TGR) dan tidak terulang lagi,” harapnya.

Sebagaimana dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, patron pelaksanaan kegiatan adalah Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang pengadaan barang/jasa Pemerintah dan Peraturan lembaga pengembangan jasa konstruksi tentang surat badan usaha (SBU), sertifikat keahlian (SKA) dan sertifikat keahlian (SKT).

“Untuk itu, silahkan lembaga yang terkait dengan itu melakukan pemeriksaan,” tukasnya.

Sementara itu, Ir Rockefeller Simamora Kadis Perkim didampingi Jamarlin Siregar Sekretaris Dinas Perkim Humbahas dikonfirmasi wartawan di ruang kerjanya menyatakan, pelaksaan pekerjaan fisik TA 2017, berdasarkan pantauan di lapangan proses pekerjaan berjalan normal, sesuai dengan kontrak kerja yang disepakati.

Lanjut Jamarlin menimpali, secara konsep menagemen pekerjaan fisik dilakukan berdasarkan SOP dan hukum kontrak yang disepakati. Melalui PPK akan memberikan teguran kepada pihak rekanan yang tidak mengerjakan kegiatan sesuai dengan kontrak.

“Hingga saat ini belum ada keluhan atas pekerjaan fisik di lapangan, atau belum ada pengaduan sama kita,” jawabnya.
Kata dia laggi, Dinas Perkim tetap melakukan teguran apabila ditemukan keterlambatan pelaksanan pekerjaan sesuai dengan jadwal kemajuan progres pekerjaan.
“Bila ditemukan tidak sesuai dengan pasal kontrak akan diberikan sanksi dengan pemutusan kontrak dan akan diblacklist selanjutnya akan disebarkan ke portal LKKP,” katanya.

Disoal pekerjaan fisik TA 2016 oleh saran BPK berdasarkan LHP proyek pekerjaan pisik ada yang TGR dan juga jumlah anggaran proyek fisik Ta 2017, Jamarlin mengatakan, tidak mengetahui jumlahnya.

“Saya tidak mengetahui berapa jumlah TGR tersebut, tetapi sudah ditindaklanjuti. Saya juga tidak mengetahui berapa anggaran fisik tahun 2017,” ujarnya seraya melirik Kadis Perkim, yang tiba tiba sibuk tak menentu di meja kerjanya. (karmawan silaban)

Keterangan fhoto: tampak terlihat Ir Rockefeller Simamora Kadis Perkim didampingi Jamarlin Siregar Sekretaris Dinas Perkim Humbahas dikonfirmasi wartawan Selasa (17/10) di ruang kerjanya.(ist)

Pos terkait