PALEMBANG l bongkarnews.com – Kepala BKPSDM Ratu Dewa Bantah Jika 2300 Pegawai Pemkot Palembang tersandung korupsi.
“yang benar hanya 3 orang diantara dua masih kasasi” ujar Ratu kepada awak media Selasa (11/09).
Menurutnya, Pemkot Palembang sendiri hanya terdapat 3 orang yang dinyatakan telah terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi yang secara inkrah atau mempunyai kekuatan hukum tetap dari MA ketiga orang tersebut pertama Hasanudin statusnya sudah diberhentikan dan atas putusan tersebut, yang bersangkutan menggugat di pengadilan dan menang maka kami meminta BKN untuk mengaktipkan kembali Status PNS nya.
“Kita sudah surati BKN sejak dua bulan lalu dan kita susulkan lagi tiga pekan lalu meminta untuk mengaktipkan kembali status ASN yang bersangkutan, kedua atas nama Dedi Sumaryanto yang statusnya baru incrah dari pengadilan dan tinggal menunggu surat keputusan pemberhentian secara definitip karena Wako dijabat Pjs maka harus ada izin dari kemendagri surat pemberhentianya dan yang terakhir atas nama Erfan Kusnandar yang statusnya sudah di berhentikan namun karena yang bersangkutan melakukan kasasi ke MA maka kita masih menunggu keputusan incrahnya”, lebih lanjut dikatakanya.
“untuk itu saya membantah kalau di Palembang di katakan terbanyak yang di berhentikan karena melakukan tindak pidana korupsi jadi saya mengklarifikasi atas pemberitaan yang ada untuk itu saya mengatakan ada tapi tidak banyak dan yang benar itu tiga orang itu pun dengan berbagai catatan yang dilakukan mereka sudah dianggap merugikan negara dan masyarakat untuk itu diberhentikan sesuai prosedur ASN, dan kami juga sudah sampaikan sama BKN terkait pernyataan yang menyebutkan Palembang Penyumbang terbanyak ASN tersebut karena yang benar di Palembang hanya tiga orang” jelasnya. (MD)





