SUMSEL l bongkarnews.com – Mahkamah Konstitusi telah menerima 70 permohonan sengketa Pilkada serentak yang berlangsung 27 juni lalu. Dari daftar pemohon yang sudah di registrasi terdapat empat perkara yang akan di putuskan oleh Mahkamah Konstitusi pokok perselisihan tersebut, Perselisihan Pemilihan Kepala Daerah ( PHPKADA).
Seperti yang telah di rilis oleh Mahkamah Konstitusi melalui laman resmi MK (20/07/18) pukul 16.30 Wib di http://mahkamahkonstitusi.go.id Nomor Perkara : 34/PHP.GUB-XVI/2018 pokok perkara Pemilihan Gubernur Sumatera-Selatan pemohon Dody Reza Alex Noerdin-Giri Ramanda.
Kemudian Nomor Perkara :25/PHP.KOT-XVI/2018 pokok perkara Perselihan Hasil Pemilihan Walikota Palembang Tahun 2018 Pemohon Sarimuda MT- Abdul Rozak. Sementara untuk gugatan ke Bupati terpilih Banyuasin Askolani -Slamet terdaftar di Nomor Perkara 10/ PHP-BUP-XVI/ 2018 Pemohon Arkoni MD-Azwar Hamid. Serta Nomor Perkara 58/BUP-XVI/2018 Hasil Pemilihan Bupati Lahat Pemohon Bursah Zarnubi-Parhan Berza (Mamad)





