ROHIL| bongkarNews.com – Konflik Dualisme dari dua kubu buruh pekerja bongkar muat, F.SPTI – K.SPSI Kubu H. Fuad Ahmad Vs F.SPTI – K.SPSI Kubu Hijrah, tentang Kepengurusan hal tersebut di Wilayah Kabupaten Rokan Hilir,
Terkait konflik antara dua kubu tersebut, Polres Rokan Hilir memanggil kedua pengurus untuk mengadakan mediasi kepada kedua kubu yang di gelar di Aula Patria tama Polres Rokan Hilir. Kamis 25 Agustus 2022, sekira pukul 20.00 Wib.
Dalam mediasi tersebut, Kapolres Rokan Hilir AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi Melalui Kasi Humas AKP Juliandi SH mengatakan tidak ada masalah yang tidak dapat di selesaikan, dengan cara kekeluargaan dan kepala dingin,Terkait pekerja bongkar muat barang,” Ucap Juliandi SH,
Selanjudnya, Bupati Rokan Hilir Afrizal Sintong menyampaikan, mediasi ini bertujuan mencari penyelesaian akibat polemik antara kedua kubu kepengurusan, dari pihak Kubu H. Fuad dan Kubu Hijrah.
Maka dalam mediasi ini, Pemerintah Daerah Dinas ketenaga kerjaan (Disnaker) kabupaten Rokan Hilir, memberi pendapat terhadap kedua belah pihak, bagai mana para pekerja dari kedua kubu bekerja secara bergantian agar tidak terjadi Konflik.
Dan saran ini pun Apabila kedua belah pihak setuju, kalau tidak setuju maka Pemda Rokan Hilir akan membekukan SK kepengurusan kedua kubu tersebut,” jelas Afrizal sintong,
Ditempat yang sama , Ketua DPRD Kabupaten Rokan Hilir Maston juga menyampaikan, masalah ini harus kita bawa dengan cara Kepala dingin, dan dapat menahan diri, sebab dampak dari Perseteruan Dualisme ini, Pekerja yang tidak mengerti permasalahannya akan mendapat imbasnya atas polemik tersebut, karena mareka hanya bekerja atas perintah kepengurusan, dan yang mereka kerjakan untuk biaya hidup keluarga mereka, maka saya harap mediasi ini ada titik terangnya,” Pungkas Ketua DPRD Rohil.
Selanjutnya, dari hasil keputusan musyawarah tersebut, H. Fuad Ahmad tidak dapat menerima saran dari Bupati, dengan sistim kerja cara bergantian , maka dengan hal ini untuk sementara, Pemerintah Daerah Rokan hilir akan membekukan pencatatan di Disnaker Rohil terhadap kedua belah pihak serikat Pekerja, sampai menunggu adanya keputusan pengadilan.
Selanjutnya untuk menunggu keputusan para pekerja Bongkar Muat Barang, Pemkab Rokan Hilir akan membuat Surat putusan Bupati tentang pelaksanaan Bongkar Muat di Wilayah Kabupaten Rokan Hilir. Apabila tidak ada yang terima dari kedua belah pihak, atas keputusan ini , silahkan menggugat Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir, “pungkasnya mengakhiri. (Tr… 001)