Komisi Kejaksaan RI Akan Usut dan Tindak Jaksa Nakal Di Dairi

Sidikalang, BN

Komisi kejaksaan RI berjanji akan segera menindak lanjuti laporan Forum Masyarakat Peduli Anak Bangsa (FMPAB) Dairi, terkait kaburnya Nora Butarbutar tersangkut dugaan korupsi kapal pesiar sebesar Rp. 396 juta di Disbudparpora Dairi tahun anggaran 2008.

Bacaan Lainnya

Nora yang merupakan rekanan dalam kasus ini, berhasil kabur dan belum tertanggkap  hingga sekarang. Setelah mendapatkan bantar dari kejari Sidikalang, ke RS Adam Malik Medan, dengan alasan berobat.

“Komisi kejaksaan RI akan segera mengusut kasus ini, demikian dikatakan Koordinator FMPAB Dairi kepada wartawan, Kamis (27/10) di Sidikalang.  Disebutkannnya, Laporan itu membuat dua anggota Komisi Kejaksaan RI, Dr. LH. Barita Simanjuntak, SH, MH bersama Yuni Artha Manalu, SH, MH merasa terkejut seputar laporan yang disampaikan atas lari/kaburnya  DPO kasus kapal pesiar, Nora Butar Butar  tujuh tahun silam dan hingga sekarang  belum diketemukan.

Sementara untuk mengawal pengaduan pihak FMPAB Dairi, Sutan Sihombing  memberikan kuasa kepada pihak penasehat hukum Junanton Panjaitan, SH dan Lambok Sianipar, SH tergabung dalam Law Office Junanton Panjaitan & Partners di Jakarta. “Kita telah menyampaikan kepada pihak pengacara yang berjanji akan siap mendampinggi untuk mengawal pengaduan kita,”sebut Sutan.

Perlu diketahui, penyerahan koin dilakukan oleh FMPAB Dairi kepada Kejagung dan Mabes Polri di Jakarta berawal dari kasus pengadaan  kapal pesiar pada TA. 2008  dengan pagu Rp.395.000.000,- dimana Nora Butar Butar selaku kontraktor tidak dapat mempertanggung jawabkan kontrak kepada pihak Disbudparpora Dairi.

Ketika itu pihak Pemkab.Dairi membuat pengaduan kepada pihak Kejaksaan Negeri Sidikalang, kemudian pihak Kejaksaan menangkap tersangka dan ditahan di Rutan kelas II B Sidikalang. Namun sekitar bulan Juli 2009  pihak Kejari Sidikalang memberikan bantar kepada tersangka untuk berobat sesuai permohonan Nora Butar Butar untuk berobat ke RS.Adam Malik Medan hingga kemudian melarikan diri dan sampai sekarang tidak diketahui  keberadaannya.

Selang 7 tahun kemudian beberapa waktu lalu pihak Kejaksaam Negeri Sidikalang mengangkat kasus itu untuk disidang di PN Tipikor Medan. Satu orang mantan Kadis Parawisata, Pardamean Silalahi dan dua orang PNS Naek Kaloko dan Naek Capah malah ditetapkan sebagai tersangka. Oleh Pengadilan Tipikor Medan ditahan di Rutan Tanjung Kusta sedang proses sidang sama sekali tanpa dihadirkan rekanan yang saat ini DPO, Nora Butar Butar.

Melihat kondisi itu anggota FMPAB Dairi melakukan unjuk rasa beberapa kali di Sidikalang selanjutnya melakukan kumpul koin selama satu bulan penuh sejak 9 September 8 Oktober 2016 untuk diserahkan kepada Kejaksaan Agung di Jakarta untuk  tambahan biaya operasional mencari Nora Butar Butar yang telah kabur. (Y.

Manik)

 

Pos terkait