Dalam peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 tahun 2014, Pasal 6 ayat 1 disebutkan bahwa setiap warga negara yang melaksanakan nikah atau rujuk di Kantor Urusan Agama Kecamatan atau di luar Kantor Urusan Agama Kecamatan tidak dikenakan biaya pencatatan nikah atau rujuk. Namun masih banyak calon pengantin yang diharuskan membayar di luar biaya resmi nikah.
Pangkalan Brandan-BN.
Pihak Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten Langkat dituding telah mengangkangi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 tahun 2014 dan Surat Edaran Sekjen Kementerian Agama RI no. SJ/DJ-II/HM.01/3327/2014 tanggal 14 Juli 2014 yang mengatur tentang biaya pernikahan dan rujuk.
Berawal adanya laporan dari Nardi (67) warga Tanjung Sari Medan Selayang merupakan paman Riyan Yuliansyah Putra (24) warga Perumahan Asabri Gebang Langkat yang menjadi korban pungli oleh Drs H.Syakban Ritonga yang menjabat sebagai Kepala Kantor Urusan Agama (Ka.KUA) di Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten Langkat dengan meminta biaya urusan pencatatan pernikahan hingga mencapai ratusan ribu rupiah.
“ Hal ini dialami kemanakan saya sendiri bernama Riyan yang telah menjadi korban pungli Kepala KUA Kecamatan Sei Lepan yang berada di Pangkalan Berandan ,Drs H.Syakban Ritonga dengan meminta biaya sebesar Rp 450.000” kata Nardi saat menyampaikan hal tersebut di Medan,Sabtu (29/10).
Dia mengungkapkan Presiden RI sudah mengintruksikan agar seluruh aparatur negara menghentikan praktek pungli dan semestinya aparat KUA tidak lagi melakukan pungutan liar (pungli) . “Tapi nyatanya pungli itu masih saja ada dan intruksi presiden sepertinya hanya music menjelang tidur sehingga tidak diapresiasi sama sekali, “ ujar Nardi dengan kesal .
Disebutkannya Riyan menikah dengan Fauziah Nur binti Herman (21) warga penduduk Jalan Sei Bilah, Lingkungan IV Gg Amal, Kelurahan Sei Bilah ini langsung dinikahkan dan dicatatkan pada jam kerja di Kantor KUA pada hari Kamis (20/10), pukul 10.00 WIB oleh Drs H.Syakban Ritonga bertindak selaku Ka KUA Kecamatan Sei Bilah.
“Anehnya mereka dipungut biaya dengan dalih untuk keperluan biaya kantor tersebut. Dan biaya ini diminta kepada korban sebelum dilaksanakan nya akad nikah, sehingga mau tak mau mereka memberikannya agar akad nikaah dapat dilaksanakan”, ungkap Nardi,
Sementara, lanjutnya dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 tahun 2014 telah di umumkan tidak adanya biaya tambahan pernikahan dan hal itu sudah diatur dalam peraturan yang masih berlaku.
Lebih tegas lagi dalam peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 tahun 2014, Pasal 6 ayat 1 disebutkan bahwa setiap warga negara yang melaksanakan nikah atau rujuk di Kantor Urusan Agama Kecamatan atau di luar Kantor Urusan Agama Kecamatan tidak dikenakan biaya pencatatan nikah atau rujuk.
Dalam hal ini oknum Kepala KUA Kecamatan Sei Lepan Drs H.Syakban Ritonga itu telah berani mengkangkangi peraturan yang dengan sengaja melakukan gratifikasi atau pungutan liar seperti pada korban-kaoraban lainnya termasuk Riyan Yuliansyah Putra.
“ Laporan perihal di atas telah disampaikan kepada Tengku Darmansyah.MA selaku kepala Kantor Kementrian Agama Kabupaten Langkat di Stabat melalui Kepala Seksi (Kasi) Bimas Islam Drs.H Farhan Indra, MA pada hari Selasa pagi (25/10) di ruang kerjanya.
Menyikapi hal tersebut Drs.H Farhan Indra MA, berhanji akan menindak tegas bagi oknum di jajaran Kantor Kementrian Agama Kabupaten Langkat, khususnnya Kepala Kantor KUA Sei Lepan Drs H.Syakban Ritonga.
“Kita akan segera panggil Drs H.Syakban Ritonga untuk melakukan pemeriksaan lewat Berita Acara Pemeriksaan (BAP), ujar Farhan.
Ketika BN mempertanyakan sanksi apa yang akan diberikan kepada oknum Kepala kantor urusan agama Kecamatan Sei Lepan Drs H.Syakban Ritonga tersebut.
Drs.H Farhan Indra, MA menegaskan akan terlebih dahulu meneliti tingkat kesalahan yang dilakukan oleh Drs H.Syakban Ritonga tersebut.
“Drs H.Syakban Ritonga akan segera kita panggil dan dilakukan penelitian dengan melakukan BAP, kemudian dilakukan pemeriksaan tentang kesalahan yang dilakukan, bila benar ia melakukan pungli, itu adalah kesalahan tingkat berat, karena pemerintah saat ini sedang melaksanakan sapu bersih pungli, dipastikan beliau akan kita copot dari jabatannya”, tegas Farhan Indra.
Disebutkannya kita sendiri dari Kantor Kementrian Agama Kabupaten Langkat setiap bulannya melaksanakan rapat koordinasi yang bahkan ada juga rapat tri wulan untuk seluruh KUA , dan sudah sering di ingatkan kepada setiap Kepala KUA untuk berhati-hati menjalankan tugas dan jangan sekali-kali melakukan kesalahan, sebab KUA adalah ujung tombak pelayanan masyarakat dan wilayah Kabupaten Langkat merupakan zona bebas korupsi.
Lebih jauh lagi diungkapkan , bahwa pada alur pelayanan nikah harus sesuai dengan yang diatur dalam Peraturan yang ada. Salah satunya PP 48/2014 bersama surat edaran Nomor SJ/DJ.11/3327/2014 tertanggal 14 Juli 2014 mengatur bahwa biaya pernikahan hanya terbagi menjadi dua, yaitu Rp.0.00,- jika proses pencatatan nikah dilakukan pada jam kerja di KUA, dan kedua dikenakan biaya Rp.600.000,- jika pencatatan nikah dilakukan di luar KUA atau di luar hari dan jam kerja, biaya tersebut disetor langsung ke Bank yang ditunjuk oleh Kemenag RI oleh yang bersangkutan.
“Dan sampai saat ini kementerian belum ada mengumumkan adanya biaya tambahan pernikahan karena hal itu sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 tahun 2014”, ujar Farhan.
Dalam hal ini terhadap warga negara yang tidak mampu secara ekonomi dan/ atau korban bencana yang melaksanakan nikah atau rujuk di luar Kantor Urusan Agama Kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dikenakan tarif Rp0,00 (nol rupiah).
Kepala Kantor KUA Sei Lepan , Drs H.Syakban Ritonga ketika dikonfirmasi BN Selasa (25/10) di ruangannya mengakui kalau pihak nya ada memungut biaya pencatatan pernikahan Riyan sebesar Rp 450 .000.
Ia juga mengaku bahwa uang itu sudah ia kembalikan kepada yang bersangkutan setelah ia diperintahkan oleh Kasie Bimas Islam Kemenag Langkat Drs.H Farhan Indra, MA.
“ Saya akui dan benar sudah melakukan kesalahan selama kurun waktu 2 tahun ini dalam melakukan pungutan kepada setiap calon yang akan dinikahkan, hal ini lakukan untuk membiayai keperluan kantor ini, dan mohon maaf dan tidak akan mengulangi lagi atas perbuatan pungutan kepada calon yang akan menikah,” tutur Syakban dengan wajah memelas.
Dirinya mengaku ia bertugas sebagai Ka KUA di Sei Lepan ini sejak tahun 2011, dalam sebulan bisa menikahkan orang sebanyak 10 pasang di Kantor KUA Sei Lepan, sedangkan untuk nikah ke rumah rata-rata perbulannya sebanyak 15 pasang pengantin, namun demikian yang menikahkan bukanlah dirinya saja , sebahagian dari P3N Kantor Kecamatan KUA Sei Lepan.
Hasil penelusuran awak koran ini di Kecamatan Sei Lepan, dan pernyataan beberapa tokoh masyarakat yang dihubungi mengakui, selama ini kalau warga masyarakat yang akan melaksanakan pernikahan harus mengeluarkan biaya sebesar Rp 450 .000 (untuk pernikahan di KUA pada jam kerja) sedang pernikahan di rumah calon pengantin dibebankan biaya sebesar Rp 800 .000.
“ Sudah bukan rahasia lagi biaya nikah sebesar ratusan ribu rupiah, namun apa yang mau dikata kami terpaksa memberikannya karena kami tidak tahu peraturan pemerintah tentang biaya pernikahan yang sebenarnya “ pungkas seorang tokoh masyarakat Sei Bilah yang namanya tidak mau disebutkan.
Pernyataan keras disampaikan anggota DPRD Sumut daerah pemilihan Binjai-Langkat,Muhri Fauzi Hafiz ,”Pegawai KUA adalah pegawai negeri sipil sama sekali tak boleh menerima uang, barang, atau makanan dalam pelayanan nikah atau rujuk. Seluruh biaya yang diatur harus dibayarkan sendiri pasangan ke Kementerian Agama. Tak boleh lagi ada pembayaran lebih dan kepada petugas.Dan kalaupun ada pegawai KUA yang menetapkan biaya diatas ketentuan harus ditindak tegas , bila perlu jabatannya dicopot seperti halnya yang dilakukan Kepala KUA Sei Lepan ”.
Politikus muda dari Partai Demokrat ini berharap masyarakat harus pro aktif jika ada pegawai KUA yang meminta biaya nikah di luar ketentuan dengan melaporkannya ke intansi terkait atau yang di atasnya. Jika dimintai uang jangan diam saja, harus segera lapor karena itu sangat merugikan diri sendiri
Oleh karena itu, lanjutnya untuk menghindari pungli, pihak KUA harus memampangkan tarif pelayanan publik di papan pengumuman terbuka di kantor layanan itu agar jelas.
“Wajib memasang tanda layanan publik, termasuk tarif dan pelayanan lain-lain sesuai UU 25/2009 tentang Pelayanan Publik. KUA harus punya dasar tarif, harus dipajang secara terbuka di papan pengumuman yang besar,” ujar Fauzi. (Munir.Rangkuti).