KNPI Aceh Utara Sosialisasikan Perppu No 2 Tahun 2017 Tentang Ormas

Lhokseumawe | BN – Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Aceh Utara menyelenggarakan seminar sosialisasi Perppu No. 2 tahun 2017 tentang ORMAS dengan tema”URGENSI PERPPU NO. 2 TAHUN 2017 SEBAGAI AZAS TUNGGAL ORMAS” Dengan menghadirkan pemateri dari ormas islam dan sosiolog dari salah satu universitas di aceh utara, dengan mengundang berbagai elemen, diantaraanya, OKP Partai, MPU MUNA, Ormas dan lainya, Kegiatan tersebut dilaksanakan bertempat di Meeting Room Wisma Kuta Karang Lama, Lhokseumawe, Senin 21 Agustus 2017

Anwar Puteh (Ketua KNPI Aceh Utara) mengatakan, “aturan apapun harus berdasarkan kepada Undang-Undang Dasar 1945. Perppu No. 2 tahun 2017 juga harus mengacu kepada UUD 1945 dan dipahami secara utuh”, kemudian dia mengatakan, “dalam pandangan etis Perppu Ormas menyampaikan pesan bahwa bangsa Indonesia sudah sepakat bahwa Pancasila sebagai dasar negara. Maka setiap pandangan dan sikap bernegara harus sesuai dengan pengamalan penghayatan Pancasila.

Bacaan Lainnya

” Namun lahirnya Perppu Ormas terdapat Pandangan politis, dia menambahkan, “timing lahirnya Perppu Ormas didasarkan peristiwa sebelumnya. Apakah sejauh ini keadaan negara ini sudah genting sehingga lahirnya Perppu dianggap sebegitu penting. Stigma yang muncul digiring opini untuk mendiskreditkan Islam. Perppu Ormas dianggap untuk melemahkan organisasi Islam. Perppu ormas dapat dijadikan alat kekuasaan negara untuk membatasi ruang gerak ormas”

Meskipun demikian Ketua KNPI Aceh Utara tetap sepakat bahwa Perppu Ormas tidak bertentangan dengan agama apapun. “Salah satu rekomendasi yaitu negara harus mensosialisasikan Perppu Ormas secara utuh. Negara harus hadir dalam memberikan keadilan hukum terhadap seluruh ormas yang ada di Indonesia,” ujarnya, “jangan ada stigma bahwa perppu ini hanya memberangus ormas Islam dan harus bisa memberantas juga paham-paham komunis di Indonesia. Ini untuk meminimalisir pandangan bahwa negara hanya berlaku tidak adil terhadap ormas-ormas lain,” tegasnya.

Di tempat yang sama, Tengku Fadli (Ketua NU Aceh Utara), mengatakan, “ormas Islam telah lahir sejak zaman Rosulullah. Di indonesia sebelum jaman kemerdekaan juga telah lahir ormas-ormas Islam.” “Lahirnya Perppu Ormas menimbulkan pro dan kontra. Namun, dengan adanya Perppu tersebut tetap ada sisi positif, salah satunya, PKI tidak bisa berkembang di Indonesia,” ujarnya. Dia menambahkan, “dengan lahirnya Perppu Ormas PKI tidak bisa berkembang lagi di Indonesia. Saya tetap menerima kehadiran Perppu Ormas karena Perppu ini tidak memberikan ruang terhadap berkembangnya ormas-ormas yang tidak sesuai dengan Pancasila,” pungkasnya.

Ketua Jurusan Sosiologi Unimal, Dr. Nirzalin Armia M.Si, mengatakan “terjadi perdebatan panjang terkait Perppu Ormas, namun perdebatan tersebut bukan untuk kemaslahatan umat tetapi lebih kepada kepentingan politik.” Dia menjelaskan, “Perppu Ormas lahir sebagai pengganti UU tentang Ormas yang lebih lengkap karena proses pembubaran ormas dianggap terlalu lama dan panjang.

Maka peraturan itu dirubah pemerintah melalui Perppu, sehingga pemerintah dapat membubarkan ormas tanpa melalui proses pengadilan.” Selanjutnya dia menjelaskan, “namun ormas yang dibubarkan juga dapat mengajukan ke pengadilan. Jadi logikanya dibalik. Pembubaran dahulu kemudian proses pengadilan, kalau dahulu pembubaran harus melalui proses pengadilan,” pungkasnya.

Konteks kegentingan Perppu Ormas dilatarbelakangi oleh pemilukada DKI menjadi ajang kontestasi ideologi (Islam vs Nasionalisme, mayoritas vs minoritas, pribumi vs imigran, wong cilik tergusur, dll, serta menguatnya isu intoleransi, dan menguatnya isu Khilafah. Dosen Sosiolobi Unimal menjelaskan “Jika sistem politik Khilafah diterima di Indonesia maka Indonesia akan bubar. Dalam sejarah Islam khilafah itu sulit didirikan bahkan ketika setelah nabi wafat dan dilanjutkan oleh para sahabat, secara politik para sahabat nabi tidak mampu memimpin, hanya satu yang tidak meninggal tidak dibunuh yaitu Khalifah Abu Bakar,” jelasnya,

“Itu menunjukan bahwa kepemimpinan politik Khilafah sulit diimplimentasikan.” Sementara itu, dia menjelaskan bahwa “Pancasila merupakan saripati dari nilai-nilai agama. Di Indonesia Pancasila merupakan ideologi yang paling tepat untuk Indonesia. Tidak ada satu sila pun sila dalam pancasila yang bertentangan dengan agama”. Dia mengatakan, “Adanya Perppu Ormas sebenarnya tidak ada masalah sama sekali, yang menjadi rame isu ini digoreng untuk kepentingan politik pada pilpres 2019”, pungkasnya.

Dalam seminar sosialisasi “Urgensi Perppu No. 2 tahun 2017 sebagai Azas Tunggal Ormas” berkesimpulan bahwa Perppu Ormas tidak mengancam keberadaan ormas di Indonesia yang berlandaskan Pancasila. Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka menumbuhkan serta meningkatkan komitmen dalam menjaga keutuhan Pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia, dan senantiasa berjuang untuk menghayati dan mengamalkan nilai-nilai yang terkandung pada Pancasila dalam kehidupan sehari-hari.

Selain itu, kegiatan ini dalam rangka membuka kesadaran masyarakat terkait pentingnya mendukung Pemerintah menerbitkan Perppu tentang ormas guna mencegah semakin berkembangnya pengaruh kelompok-kelompok masyarakat yang melakukan tindakan-tindakan yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.(red)

Pos terkait