PALAS | Bongkarnews.com – Kesepakatan seluruh ketua kelompok yang tergabung dalam plasma tahap II enam desa untuk menyatakan siap mengakhiri hubungan kerja sama antara bapak angkat PT Mazuma Agro Indonesia (PT MAI) dengan bapak angkat masyarakat enam desa yakni desa Aliaga, Mananti Sosa Jae, Panyabungan, Pasar Panyabungan, Huta Raja Tinggi, dan desa Sungaikorang sudah memasuki tahap penanda tangan pernyataan.
Pasalnya PT MAI yang ditunjuk warga petani sebagai bapak angkat untuk mengelola lahan yang dijadikan perkebunan sawit tak kunjung memperoleh haknya sebesar 30 persen. Ini juga bukan kali pertama, tahap II ini sudah beberapa kali diadakan pertemuan, hasilnya nihil dan membuat anak angkat menjadi kecewa.
Hal tersebut disampaikan oleh ketua DPK FKI-1Padang Lawas Darwin Hasibuan didampingi advocasi hukum M Dayan Hasibuan dikantornya jl Lintas Riau KM 7.5 kecamatan Barumun, Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara, Senin(01/10).
Bahwa sesuai dengan keputusan rapat yang diberlangsung diaula kantor camat Huta Raja Tinggi pada tanggal (29/9) hal tersebut sudah menjadi satu keputusan dan tidak bisa ditawar-tawar lagi.
Dalam rapat tersebut hadir seluruh ketua kelompok atau yang mewakili dan cukup jelas pernyataan yang mereka tanda tangani. Adalah sebagai berikut,
1.Para ketua kelompok tani/koperasi enam desa telah sepakat membuat surat pernyataan dan siap menjadi motor pengumpul pernyataan bahwa tidak bersedia lagi untuk kerja sama dengan PT. MAI dan meminta kepada pemerintah supaya mencabut izin peinsip PT. MAI sesuai dengan yang dipaparkan oleh ketua DPK FKI-1 Palas selaku penerima kuasa dan sesuai dengan intruksi ketua DP FKI-1 Pusat Jakarta.
2.Waktu pengumpulan surat penyataan adalah pada tanggal 06 oktober kita dari FKI-1 penerima kuasa memberikan format penyataan kepada ketua kelompok dan pada tanggal 12 oktober 2018 seluruhnya sudah kembali kesekretariat FKI-1 Padang Lawas dan selanjutnya dilakukan crosh chek sebelum bertolak ke Jakarta.
Dikatakannya lagi, ini memang jalan yang kurang populer namun pihak perusahaan yang meminta kita harus memilih jalan ini. Dan yang paling mendorong kita dalam memilih jalan ini adalah karena pihak PT MAI dalam rapat tanggal 29 september 2018 melalui managemen yang hadir Mulkan Oloan Lubis telah mempersilahkan kita dan mengatakan itu adalah hak masyarakat anggota plasma, disamping itu juga tidak terlepas dari arahan ketum FKI-1pusat. Tandasnya.
Advokasi hukum M Dayan Hasibuan menambahkan sebernarnya yang kita minta sangat sederhana dan juga cukup mendasar yaitu supaya laporan keuangan dipisah khusus lahan plasma bahagian masyarakat seluas 1076Ha saja, dan pengawas kita masuk dilahan tersebut untuk mengwasi kinerja pihak perusahaan dan supaya laporan managemen dan laporan pengawas dilapangan bisa balance. Sebab itu lahan sudah ada petanya, sudah dibikin patok batas dan sudah ditunjukkan lahan kepada masyarakat. Apa susahnya bikin laporan kebun seluas 1076Ha tersendiri bagi perusahaan kalau memang benar mau kerja sama yang baik, pungkasnya. (ali)