Kasus Sabu 350 Kg Sudah Disidang di Pengadilan Negeri Bireuen

Bireuen – Bertetapan dengan Hari Bhakti Adhiyaksa (HBA) ke 61 tahun ini, Kejaksaan Negeri Bireuen menyampaikan realise, menyangkut perkara yang menarik perhatian publik, diantaranya penanganan kasus sabu seberat 350 kg, yang disebutnya sudah mulai disidangkan Pengadilan Negeri Bireuen.

Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen, Mangantar Siregar, SH yang didampingi Kasi Intel, dan Kasi Pidum, serta beberapa pejabat kejaksaan lainnya mengatakan kepada awak media di kantornya, Kamis (22/7) terkait perkembangan penanganan perkara ditemukannya kapal yang bermuatan narkotika, jenis sabu seberat 350 Kg di kawasan Jeunieb, Kabupaten Bireuen, awal tahun 2021.

Bacaan Lainnya

Kejaksaan Negeri Bireuen, sebutnya, sudah melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Bireuen, bahkan telah menjalani sidang perdana, yaitu pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum, Rabu kemarin. Kasus tersebut, melibatkan 14 orang sebagai terdakwa masing- masing, FA, SU, KR, IZ, SY, MA, SB, SYA, ES, KA, MA, MU, NU, dan AS. Keseluh terdakwa, dijerat dengan pasal 115, 114, 112, 132 undang-undang No 35 tahun 2009 tentang narkotika jo pasal 55 ayat I ke 1 KUHP.

“Perlu kami tegaskan Kejari Bireuen, menangani perkara tersebut dengan cermat dan teliti, dengan harapan para terdakwa akan mendapatkan hukuman sesuai dengan perbuatannya. Sehingga, akan menimbulkan efek jera bagi para pelaku dan menjadi contoh bagi sindikat narkotika, agar Kabupaten Bireuen yang dijuluki “Kota Santri”, tidak berubah jadi “Kota Sabu”,”Tegas Mangantar Siregar, SH.(Maimun Mirdaz)

Pos terkait