Kapolres Asahan Konferensi Pers Penangkapan Narkoba

KISARAN | bongkarnews.com –
Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH Didampingi Forkopimda Asahan menggelar kegiatan konferensi Pers terkait pengungkapan 28 (dua puluh delapan) Kg Narkotika diduga jenis Shabu di salah satu rumah warga yang berada di Gang seri Lingkungan II Kel Keramat Kubah, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kodya Kota Tanjung Balai, Provinsi Sumatera Utara, Jumat (3/09/2021).

Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH saat konferensi Pers kepada awak media menjelaskan bahwa pada hari Jumat tanggal 27 Agustus 2021 sekira pukul 21.00 Wib saat penggeledahan di rumah pelaku berinisial NT (39) ditemukan barang bukti 27 Paket Narkotika diduga jenis Shabu yang terbungkus dalam plastik berwarna hijau bertuliskan Quanyingwang yang tersimpan dalam karung. Sedang pelaku NT melarikan diri saat petugas datang.

Bacaan Lainnya

Kemudian pada hari Sabtu tanggal 28 Agustus 2021 malam, Sat Narkoba Polres Asahan bersama Dit Narkoba Polda Sumut Berhasil mengamankan pelaku NT saat mengendarai Mobil Avanza Hitam yang melintas di Jalan Raya Kisaran Air Joman tepatnya di Desa Karang Anyer, Kecamatan Kisaran Timur Kabupaten Asahan.

Selanjutnya pelaku dan barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polres Asahan untuk proses Penyidikan.

Kemudian Kapolres juga menyatakan sedang mengejar 2 orang lainnya yang terlibat didalam peredaran gelap Narkotika tersebut dan sampai saat ini sudah kami nyatakan dalam Daftar Pencarian Orang(DPO).

Sementara itu untuk pasal yang diterapkan terhadap tersangka tersebut kita kenakan Psl 114 ayat 2 Sub 112 Ayat 2 Undang Undang narkotika No 35 tahun 2009 dengan ancaman maksimal pidana mati atau paling singkat 20 tahun penjara,” Ucapnya.

“Tidak ada tempat bagi para pelaku narkoba, kalau masih nekat, saya akan sikat para pelaku yang coba coba melakukan Peredaran Narkotika di Kabupaten Asahan” Tegas Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH

Konferensi Pers dihadir, Ketua DPRD, Dandim 0208, Kepala BNNK Kabupaten Asahan, Kabag Ops Polres Asahan, Kasat Narkoba, Para Kanit, Perwakilan Dari Pengadilan Kisaran, Perwakilan Dari Kajari dan Para awak Media Dari Elektronik dan Cetak. ( dra ).

Pos terkait