Kadis Pendidikan Sumut ” Buang Badan” Soal Kepsek SMAN 1 Aek Kuo

MEDAN I bongkarnews.com-Anggota DPRD Sumut, Drs. Parsaulian Tambunan M.Pd menilai Kepala Dinas Pendidikan Sumut, Asren Nasution terkesan ” buang badan” dalam menyikapi persoalan Kepala Sekolah SMAN 1 Aek Kuo, Kabupaten Labuhanbatu.

” Dewan guru dan OSIS SMAN 1 Aek Kuo telah melayangkan surat mosi tidak percaya terhadap kepala sekolah.Pasalnya kepala sekolah tidak mampu menempatkan diri sebagai pemimpin ,” ujar politikus partai Nasdem ini dalam rapat komisi E DPRD Sumut dengan Dinas Pendidikan Sumut di gedung dewan , Kamis (30/3).

Bacaan Lainnya

Dia juga menyebutkan dalam surat yang dilayangkan bulan Februari 2023 itu telah disampaikan ke Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Cabang Labuhanbatu yang ditandatangani sebanyak 38 orang guru dan pegawai SMAN 1 Aek Kuo.

” Dalam surat itu, mereka meminta Kadis Pendidikan Sumut mengusut tuntas anggaran BOP tahun 2022 SMA 1 Aek Kuo. Mereka juga meminta Kadis Pendidikan untuk menindaklanjuti mosi tidak percaya Dewan Guru dan Osis SMAN 1 Aek Kuo Labuhanbatu. Kami guru-guru SMA 1 Aek Kuo tidak menginginkan Kepala sekolah , Marhenni Lumbantoruan sebagai Kepala SMAN 1 Aek Kuo, maka meminta dengan hormat agar Kadis Pendidikan Sumut mencopot kepala sekolah SMAN 1 Aek Kuo,” ujar Parsaulian membaca tuntutan Dewan Guru dan OSIS dalam surat itu.

Anehnya, lanjut Parsaulian sampai saat ini persoalan tuntutan kepala sekolah agar dicopot masih berkutat masalah siapa yang berhak mencopot dan peraturan yang mendukungnya.

Sementara Kadis Pendidikan sendiri terkesan buang badan dengan melimpahkan persoalan ini kepada gubernur maupun BKD sebagai pihak yang berwenang untuk mengganti jabatan kepala sekolah.

” Seharusnya kepala sekolah bertindak cepat dengan cara menon aktifkan Kepala sekolah dan mencari Plt Kepala sekolah yang baru agar persoalan ini tidak berlarut-larut, ” tegas Parsaulian.

Dirinya juga mempertanyakan rekrutmen guru P3K sebagai kebijakan keberpihakan terhadap guru honorer di sekolah negeri. Komponen keberpihakan tersebut telah diatur pada UU 5/2014 tentang ASN, yang meliputi beberapa hal, seperti: Penilaian Kinerja, Penggajian dan Tunjangan, Pengembangan Kompetensi, Penghargaan.

” Banyak yang lulus ternyata penempatannya tidak sesuai dengan tempat mengajarnya sehingga menimbulkan kesulitan membuat mereka enggan untuk mengajar,” ungkap Parsaulian.

Sementara itu anggota Komisi E DPRD Sumut lainnya, Dr.Jonius TP.Hutabarat mempertanyakan penggunaan dana BOS yang tidak tepat sasaran sehingga merugikan anak didik sendiri.

” Dana BOS di Sumut sendiri besarannya hampir Rp 2 Triliun namun banyak penggunaanya diduga tidak sesuai dengan petunjuk dan teknis seperti pembelian buku , laptop dan banyak lainnya,” ujar Jonius.

Dirinya berharap Dinas Pendidikan dapat mempergunakan dana BOS itu sendiri sesuai dengan peruntukkannya sehingga dapat dinikmati seluruh siswa yang kurang mampu.

Rapat dengar pendapat dipimpin Ketua komisi E DPRD Sumut, Edi Sinuraya beserta anggota lainnya seperti, Tuahman F Purba , Hendra Cipta, Hj Anita Lubis, Thomas Dachi, Hendro Kartiko , Parsaulian Tambunan dan Jonius TP Hutabarat.

Sementara tampak hadir Kepala Dinas Pendidikan Sumut , Asren Nasution , Sekretaris Dinas Pendidikan Sumut, Murdianto didampingi kepala wilayah se Sumatera Utara.(ndo)

Pos terkait