PAKPAK BHARAT | bongkarnews.com – Kepala Desa Aornakan I, Kecamatan Pergeteng Geteng Sengkut (PGGS) Kabupaten Pakpak Bharat, Raden Saleh Manik S.Pdi membantah tudingan adanya dugaan penyimpangan penggunaan Anggaran Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2020 sekitar Rp.52.459 030.
Dirinya membantah isi pemberitaan tersebut dan menyesalkan isi berita yang dinilainya tidak berimbang dan telah menuding dirinya melakukan penyimpangan dana tersebut sebagaimana yang diberitakan sejumlah media online beberapa waktu lalu.
“Sekarang jaman keterbukaan informasi publik, seluruh penggunaan ADD dan DD sudah sangat transparan tidak ada yang ditutup-tutupi, seluruh dana tercantum di baliho papan informasi yang kita buat”, jelas Raden Manik kepada sejumlah wartawan saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (22/3/2021).
Menurutnya, berita tersebut hanya sebuah opini yang tidak sesuai dengan fakta sebenarnya, dia berharap kedepannya media menyajikan berita harus sesuai data dan fakta jangan asal menuding dirinya melakukan penyimpangan.
Raden menambahkan, seluruh kegiatan ADD dan DD tahun anggaran 2020 sebesar Rp. 52 juta lebih yang dialokasikan pada kegiatan pemeliharaan kantor desa dan pengadaan asset desa di Desa Aornakan I sudah dilaksanakan sesuai ketentuan dan kegiatan sudah dipantau dan diteliti tim audit Inspektorat Kabupaten dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) hingga saat ini kegiatan tersebut tidak ada masalah.
“Saya beserta perangkat Desa Aornakan I menjamin pelaksanaan kegiatan pemeliharaan kantor desa dan kegiatan pengadaan aset kantor tersebut sudah kami laksanakan sesuai ketentuan dan dapat kami pertanggungjawabkan”, tegasnya.
Manik menjelaskan secara rinci kegiatan pengadaan asset kantor desa sebesar Rp. 42.240.503 dibelanjakan untuk pengadaan meja, kursi laptop, printer, finger print dan micropon, sementara pengadaan pemeliharaan kantor desa dipergunakan untuk merehab teras kantor desa. (SpM)





