BANYUASIN l bongkarnews.com – Kontroversi terkait Perizinan Pusdiklat Maitreya Sriwijaya sampai hari ini belum berakhir bahkan saat ini terkait masalah ini, berbagai spekulasi juga muncul di publik, gagalnya rencana Pansus yang dilontarkan oleh Anggota DPRD Banyuasin Emi Sumirta karena tidak adanya dukungan dari anggota dewan lain bahkan merembet ke masalah lama OPI Mall yang dulu juga masuk wilayah Banyuasin dan pernah diributkan perizinanya
Menurut Emi Sumirta Anggoata Dewan Banyuasin Komisi 1 FPKB kepada Media ini Jumat (05/10) Mengatakan.
“diributkanya masalah OPI Mall dulu karena masalah perizinan juga, makanya sekarang OPI Mall mengurus ulang ijin nya kebanyuasin dan sudah masuk PAD Banyuasin dan tercatat di APBD Banyuasin Sementara dasar kita meributkan OPI Mall itu PP 23 tahun 1988 Jadi pemerintah banyuasin jangan “kura-kura dalam Perahu dan pinpinbo” saya harap Kominfo dalam hal ini jangan terlalu banyak bicara lah jika tidak mengerti duduk persoalannya karena terkesan makin kelihatan Kredibilitasnya dan Kapabilitasnya, masih belum hilang di ingatan kita, Pertama ngotot wilayah Banyuasin beberapa hari kemudian ngomong baru 2 bulan ini masuk Palembang sekarang bilang kenapa OPI Mall tidak diributkan”. tegas Emi, lebih lanjut Emi mengatakan
“Makin kelihatan ketidak mengertiannya akan substansi masalah yang terjadi. Memang benar mekanisme Pansus harus diusulkan oleh 5 sampe 7 anggota yg berbeda fraksi diparipurna oleh karena itu sangat sulit sekali terbentuknya pansus saat ini. Selain dari kurang nya perhatian terhadap permasalahan yang ada kesibukan DPRD dalam melaksanakan program kerja yang sudah terjadwal di rencana kerja mempengaruhi situasi dan kondisi di internal DPRD Banyuasin. Semoga dalam hal ini pihak-pihak yang terkait cepat mengambil tindakan terutama aparat penegak hukum untuk segera turun tangan menyelidiki kasus ini dan berdasarkan data yang kami punya surat tanah yang dijadikan dasar untuk IMB hanya 10 sampai 11 Ha. Suratnya pun berfariasi ada yang Sertifikat ada Notaris dan ada SPH Artinya pajak BPHTB tidak masuk di kas Daerah Banyuasin dalam bahasa lain bocor berarti ada kerugian negara dalam proses pemberian ijin pusdiklat. Karena saya sudah konfirmasi sendiri dengan BPN/Agraria Banyuasin bahwa semenjak th 2015 ada surat edaran dari Gubernur Sumatera Selatan yang isi nya menegaskan dalam penerbitan sertifikat harus berdasarkan Peta PP 23 tahun 1988 Lebih dari itu saat ini Desa Talang Buluh Kecamatan Talang Kelapa Banyuasin tidak muncul di peta wilayah nya di agraria pusat, Karena masuk dalam peta wilayah kota madya Palembang, Kami harap semua pihak untuk sama-sama memahami substansi masalah. yang saya soroti yaitu pemberian ijin yang tidak prosedural dan diduga ada kebocoran kas daerah yang menimbulkan kerugian negara serta penyalahgunaan wewenang yg biasanya tidak terlepas dari unsur suap dan gratifikasi. Saya selaku anggota DPRD Banyuasin punya kewajiban untuk melindungi setiap hak warga termasuk warga Desa Talang Buluh yang berdasarkan pemberitaan menolak untuk masuk Kota Palembang artinya Talang Buluh memang menyimpan segudang masalah seyogyanya DPRD Banyuasin membentuk Pansus karena jika dibiarkan sama saja menyimpan bara dalam sekam”. ujar Emi
Sementara Wakil Ketua 1 DPRD Banyuasin Sukardi mengatakan ” terkait pansus untuk polemik pusdiklat dirinya menyambut baik hanya saja sampai saat ini anggota dewan belum mengajukan” ujar sukardi kepada awak media (04/10). (MD)