Tebing Tinggi I bongkarnews.com-Personil Polres Tebing Tinggi, Polda Sumatera Utara (Sumut) melakukan pengamanan (Pam) pada penetapan pembacaan sita eksekusi oleh juru sita pengadilan Tebing Tinggi terhadap objek perkara yang terletak di kompleks sekolah Alwasliyah Kota Tebing Tinggi di Jalan 13 Desember Kelurahan Rambung, Kecamatan Tebing Tinggi Kota, Kota Tebing Tinggi, Sumut, Jumat (03/12/2021).
Kapolres Tebing Tinggi AKBP M.Kunto Wibisono melalui Kasi Humas Iptu Agus Arianto kepada bongkarnews.com secara tertulis menjelaskan bahwa pembacaan penetapan pelaksanaan sita eksekusi yang dibacakan oleh tim juru sita ini berdasarkan penetapan Nomor : 6/Sita/Eks/Aanm/2021/PN Tbt, Jo Nomor : 10/Pdt.G/2017/PN Tbt, Jo Nomor : 79/Pdt.G/2018/PT.MDN, Jo Nomor : 323/K/Pdt/2019.
“Dalam perkara ini, pemohon eksekusi adalah Yayasan Al Jamiatul Al Washliyah Kota Tebing Tinggi yang diwakili oleh Ketua H.M Ghazali Saragih, S.Sos melawan termohon an. Rahmad Edi, Masyitah dan Syahli dimana ketiga orang tersebut telah menguasai sebidang tanah lengkap dengan rumahnya yang terletak didalam areal Yayasan Al Jamiatul Washliyah dimana kedua orang tua termohon pernah bekerja pada Yayasan dimaksud,” ungkapnya.
Lanjut Kasi Humas, adapun objek perkara yang menjadi sengketa antara pemohon dan termohon adalah tanah seluas 2.535 m² dan pada saat dilakukan pembacaan penetapan oleh juru sita PN Tebing Tinggi pihak termohon tidak ada melakukan perlawanan.
“Setelah dilakukan pembacaan penetapan eksekusi oleh juru sita PN Tebing Tinggi maka diberikan kesempatan bagi termohon untuk melakukan perlawanan selama 8 (delapan) hari kedepan. Apabila termohon tidak ada melakukan perlawanan maka PN Tebing Tinggi akan melakukan eksekusi terhadap objek,” sebutnya.
Dikemukakan Iptu Agus, dimungkinkan pada saat dilakukan sita eksekusi oleh PN Tebing Tinggi, Masyitah dan Syahli akan keberatan dan melakukan perlawanan serta menolak untuk dilakukan eksekusi sehingga potensi bentrok sangat mungkin terjadi maka perlu dilakukan pengamanan oleh pihak Kepolisian khususnya Polres Tebing Tinggi.
“Saat dilakukan pembacaan penetapan oleh juru sita PN Tebing Tinggi dilakukan pengamanan terbuka dan tertutup oleh Polres Tebing Tinggi” tandasny mengakhiri.
Hadir dalam pembacaan penetapan sita eksekusi, Panitera PN Tebing Tinggi Armada Sembiring SH MH, juru sita PN Tebing Tinggi Sarwono, 2 orang saksi dari pihak PN Tebing Tinggi, lawyer pemohon Yayasan Al Washliyah Alamsyah, termohon Rahmad Edi, Masyitah dan Syahli dan Lurah Rambung Muktaruddin.Tampak kegiatan ini berakhir pukul 09.30 wib, berjalan aman dan kondusif. (Rst)





