Dugaan Pelanggaran Muskab KORMI Labuhanbatu Dilaporkan ke BAKI dan Dewan Etik Nasional

Labuhanbatu, Bongkarnews.com—

Pelaksanaan Musyawarah Kabupaten (Muskab) II Komite Olahraga Masyarakat Indonesia (KORMI) Kabupaten Labuhanbatu yang digelar di Aula Hotel Platinum Rantauprapat, Kamis (15/10/2026), menuai polemik. Tim hukum calon Ketua KORMI Labuhanbatu nomor urut 1, Juliana Munthe, menggugat hasil musyawarah tersebut ke Badan Arbitrase Keolahragaan Indonesia (BAKI) di Jakarta.

Bacaan Lainnya

Gugatan itu diajukan menyusul sejumlah dugaan pelanggaran dalam proses pemilihan, mulai dari persoalan hak suara Ketua Demisioner hingga penetapan pemenang setelah perolehan suara kedua kandidat berakhir imbang.

Berdasarkan siaran pers tim hukum Juliana Munthe, gugatan tersebut telah didaftarkan melalui Surat Nomor 22/LJ/BAKI/X/2026 tertanggal 20 Oktober 2026.

Tim hukum menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam pelaksanaan Muskab yang dinilai berpotensi memengaruhi hasil pemilihan Ketua KORMI Kabupaten Labuhanbatu masa bakti 2026–2031.

Salah satu persoalan yang dipermasalahkan adalah tidak diberikannya hak suara kepada Ketua Demisioner KORMI Labuhanbatu masa bakti 2022–2026, Nurmina Harahap.

Menurut tim hukum, berdasarkan Bab IX Pasal 36 Ayat 9 Poin B Anggaran Rumah Tangga (ART) KORMI serta tata tertib Muskab, Ketua Demisioner memiliki satu hak suara yang sah.

Nurmina disebut hadir langsung di lokasi musyawarah untuk menggunakan hak pilihnya. Namun, tim hukum menyatakan pimpinan sidang tidak memberikan kesempatan kepadanya untuk menyalurkan hak suara tersebut.

Tim Juliana menilai persoalan itu perlu diperiksa karena menyangkut keabsahan proses pemilihan dan pemenuhan hak suara dalam forum musyawarah.

Persoalan berikutnya muncul saat penghitungan suara terhadap dua kandidat calon ketua.

Dalam pemungutan suara tertutup yang, menurut tim hukum, diikuti 14 Induk Organisasi Olahraga (Inorga) peserta sah, Juliana Munthe memperoleh tujuh suara. Sementara itu, calon nomor urut 2, Hasnah Putri Jaya Siregar, juga memperoleh tujuh suara.

Hasil tersebut membuat pemilihan berakhir imbang atau draw.

Tim hukum Juliana berpendapat bahwa kondisi tersebut seharusnya ditindaklanjuti dengan pemungutan suara ulang sesuai mekanisme yang diatur dalam tata tertib Muskab.

Namun, menurut keterangan tim hukum, pemungutan suara ulang tidak dilaksanakan hingga akhirnya muncul pengumuman pemenang yang kemudian dipersoalkan.

Tim hukum menyebut, sekitar pukul 15.30 WIB, pimpinan sidang menskorsing jalannya musyawarah selama 15 menit untuk melaksanakan salat Asar.

Setelah skorsing berakhir sekitar pukul 15.45 WIB, anggota Steering Committee (SC), Irwan, S.H., disebut mengumumkan Hasnah Putri Jaya Siregar sebagai pemenang tanpa didahului pemungutan suara ulang.

Menurut tim hukum Juliana, penetapan tersebut didasarkan pada jumlah dukungan Inorga saat pendaftaran awal, yakni sembilan dukungan untuk Hasnah dan lima dukungan untuk Juliana.

Tim hukum menilai dasar tersebut perlu diuji kesesuaiannya dengan ART KORMI dan tata tertib Muskab, terutama karena pemungutan suara yang telah dilaksanakan menghasilkan angka sama kuat.

Mereka meminta agar proses dan dasar penetapan pemenang diperiksa melalui mekanisme penyelesaian sengketa yang berlaku.

Tim hukum Juliana Munthe yang terdiri atas Nursriani, S.H., Said Akbar Parlindungan Rambe, S.H., M.H., dan Ahmad Khojali, S.H., menyatakan langkah hukum ditempuh untuk meminta pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan Muskab.

Dalam keterangan tertulisnya di Rantauprapat, Rabu (21/10/2026), tim hukum menyatakan perolehan tujuh suara yang didapat Juliana merupakan hasil pemungutan suara yang harus menjadi dasar penilaian sesuai aturan organisasi.

Tim hukum juga berpendapat, apabila satu suara Ketua Demisioner yang mereka persoalkan turut diperhitungkan, maka dukungan terhadap Juliana akan menjadi delapan suara.

Atas dasar itu, mereka meminta agar keabsahan proses pemilihan dan penetapan pemenang diperiksa secara menyeluruh berdasarkan ketentuan organisasi yang berlaku.

Selain mengajukan gugatan ke BAKI, tim hukum juga menyampaikan pengaduan dugaan pelanggaran etik kepada Dewan Etik KORMI Nasional melalui Surat Nomor 21/LJ/LP/X/2026 serta kepada Pengurus KORMI Nasional melalui Surat Nomor 20/LJ/LP/X/2026.

Tembusan surat pengaduan dan keberatan tersebut, menurut tim hukum, turut disampaikan kepada Gubernur Sumatera Utara, Ketua DPRD Provinsi Sumatera Utara, Bupati Labuhanbatu, Ketua DPRD Kabupaten Labuhanbatu, serta Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Labuhanbatu.

Di tengah polemik tersebut, tim hukum Juliana Munthe meminta Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu dan pihak terkait menghormati proses penyelesaian sengketa yang sedang mereka ajukan.

Mereka juga meminta agar tidak ada pelantikan maupun tindakan yang berkaitan dengan pengakuan hasil Muskab sebelum terdapat keputusan dari lembaga yang berwenang.

“Kami mendesak Pemkab Labuhanbatu dan seluruh stakeholder untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan di BAKI. Jangan ada pelantikan atau keputusan apa pun sebelum ada putusan final dan mengikat dari BAKI,” demikian pernyataan tim hukum Juliana Munthe.

Hingga berita ini disusun, materi keberatan dan dugaan pelanggaran tersebut masih merupakan keterangan dari pihak Juliana Munthe. Untuk menjaga keberimbangan pemberitaan, tanggapan dari panitia pelaksana Muskab, Steering Committee, pihak Hasnah Putri Jaya Siregar, serta pengurus KORMI terkait masih perlu dimintakan.

Perkembangan proses di BAKI dan tanggapan para pihak diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai keabsahan hasil Muskab II KORMI Kabupaten Labuhanbatu masa bakti 2026–2031. (ZK)

Pos terkait