Diduga Gelapkan Dana Pengurusan CPNS Rp138 Juta, Oknum Pejabat Satpol PP Paluta Disomasi

PADANGSIDIMPUAN | Bongkarnews 

Dugaan kasus penipuan dan penggelapan dana dalam pengurusan kelulusan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) kembali mencuat. Kantor Hukum RHa Hasibuan & Partners melayangkan somasi atau peringatan terakhir kepada seorang pejabat berinisial ISN terkait dana sebesar Rp138 juta yang dipersoalkan oleh klien mereka berinisial LS.

Bacaan Lainnya

Somasi tersebut disampaikan pada Senin (20/10/2026). Dalam konferensi pers di Padangsidimpuan, tim kuasa hukum menyebut total kerugian materiel dan imateriel yang dialami kliennya mencapai Rp200 juta.

Menurut keterangan kuasa hukum, perkara ini bermula pada 2013, ketika LS diduga dijanjikan kelulusan dan pengangkatan sebagai CPNS di Kabupaten Padang Lawas Utara dengan syarat menyerahkan sejumlah uang. Klien mereka disebut menyanggupi permintaan tersebut dan menyerahkan uang melalui seseorang berinisial HK kepada ISN di sebuah rumah atau kontrakan di Jalan Payungan Tano Bato, Kota Padangsidimpuan.

Pihak kuasa hukum menyatakan bahwa hingga saat ini mereka menuntut pengembalian dana yang dipersoalkan serta penyelesaian kerugian yang dialami kliennya.

“Yang kami minta adalah pengembalian uang yang menjadi hak klien kami. Kami berharap persoalan ini dapat diselesaikan agar tidak berlanjut ke proses hukum,” ujar juru bicara tim kuasa hukum dalam konferensi pers.

Dalam upaya memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan, konfirmasi telah dimintakan kepada pihak ISN terkait dugaan penipuan dan penggelapan dana tersebut. Namun, hingga berita ini disusun, pihak yang bersangkutan belum memberikan tanggapan atau jawaban atas permintaan konfirmasi tersebut.

Tim RHa Hasibuan & Partners menegaskan telah menyiapkan dokumen laporan pidana dan pengaduan dugaan pelanggaran disiplin kepegawaian. Jika somasi tidak ditindaklanjuti hingga batas waktu yang diberikan, mereka menyatakan akan membawa perkara tersebut ke Polda Sumatera Utara serta menyampaikan pengaduan kepada Bupati Padang Lawas Utara.

Kuasa hukum juga menyoroti kemungkinan penerapan ketentuan pidana terkait penipuan dan penggelapan, serta sanksi disiplin ASN apabila dugaan pelanggaran terbukti melalui pemeriksaan instansi yang berwenang.

Ketika ditanya oleh media terkait peluang pemberhentian dari korps PNS, tim kuasa hukum menyatakan bahwa hal tersebut sangat bergantung pada pemeriksaan instansi berwenang:

“Jelas itu ada pelanggaran. Pasal-pasal penipuan dan penggelapan juga sudah kami sebutkan dalam aduan. Nanti tergantung pemeriksa, apakah itu bupati, inspektorat, sekda, atau BKD yang berwenang, tapi dalam perkara ini kita lihat ada kemungkinan besar untuk itu [pemberhentian],” ungkap tim kuasa hukum.

Melalui surat somasi bernomor 142/LO-RHP/Sms/X/2026, pihak kuasa hukum memberikan batas waktu ultimatum kepada ISN selambat-lambatnya pada Sabtu, 24 Oktober 2026 untuk menyelesaikan kewajibannya secara kekeluargaan.

Jika dalam rentang waktu tersebut tidak diindahkan, laporan resmi akan langsung dilayangkan secara serentak. Tidak tanggung-tanggung, tembusan somasi hukum ini juga dilayangkan ke sejumlah lembaga tinggi negara untuk memastikan transparansi penegakan hukum, di antaranya:

1. Ancaman Pidana Penjara: Dijerat dengan Pasal 486 KUHP tentang Penggelapan dan Pasal 492 KUHP tentang Penipuan, dengan ancaman hukuman penjara masing-masing paling lama 4 (empat) tahun.

2. Sanksi Disiplin Berat dan Pemecatan PNS: Terlapor terancam sanksi pencopotan jabatan hingga pemberhentian tidak dengan hormat dari statusnya sebagai aparatur sipil negara (ASN) berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, akibat pelanggaran penyalahgunaan wewenang, konflik kepentingan, hingga pungutan di luar ketentuan.

Surat somasi itu turut ditembuskan kepada Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Gubernur Sumatera Utara, Kapolda Sumatera Utara, serta sejumlah instansi di Kabupaten Padang Lawas Utara dan Kota Padangsidimpuan.

Tim kuasa hukum yang menangani perkara ini terdiri dari Habib Lutfi Siregar, S.H., Yasser Habibie, S.H., Malinton Oloan Daulay, S.H., Tamba Tua Manik, S.H., Arifin Saleh Siregar, S.H., dan Armin Sulaiman Lubis, S.H.

Pihak kuasa hukum menyatakan akan terus mengawal persoalan tersebut demi memperjuangkan hak kliennya dan mendorong penyelesaian melalui mekanisme hukum yang berlaku.(JH.Lubis/H.S.Pulungan)

Pos terkait