DAIRI | bongkarnews.com –
Oknum Kepala Desa Mangan Molih, kec Tanah Pinem, Kab Dairi, Sumatera Utara dilaporkan ke Kejari Dairi terkait penggunaan ADD (Alokasi Dana Desa) dan DD (Dana Desa) tahun anggaran 2022 sebesar Rp 1.066.487.245.
Pelaksanaan berbagai kegiatan yang bersumber dari ADD/DD tahun 2022 ini terindikasi sarat dengan penyelewengan, kecurangan, persekongkolan yang mengarah pada tindak pidana korupsi.
Ketua FKWLPD ( Forum Komunikasi Wartawan dan LSM Peduli Dairi ), Eben Manik mengatakan Berdasarkan penelusuran di lapangan, penyelewengan dana anggaran negara di Desa Mangan Molih diduga ada korupsi berjamaah yang melibatkan beberapa pihak diantaranya TPK Desa, ketua dan Anggota BPD (Badan Permusyawaratan Desa), Pendamping Desa, Penyedia Bahan/ Material dan peralatan (termasuk alata berat), Camat, Oknum Pejabat di dinas Pemdes kab Dairi, dan Inspektorat kab Dairi, dan Kepala Desa sendiri berinisial RG sebagai pengelola dan penanggung jawab ADD/DD di Desa Mangan Molih. Kamis ( 7/3/2024)
“ Adapun dugaan korupsi berjamaah pada keuangan Desa tahun anggaran 2022 sebagaimana terindikasi dari laporan pertanggungjawaban keuangan Desa Mangan Molih diduga tidak sesuai dengan realisasi yang nyata dilihat, didengar, dan alami sendiri oleh masyarakat di lapangan. Hal ini didukung adanya fakta dan informasi serta kondisi di lapangan adalah, Dalam infografis 2022 APBDesa, tidak tertuang rincian kegiatan pada setiap bidang, sehingga terkesan dan patut diduga adanya upaya mengelabui masyarakat dan / atau menutup nutupi. Dalam penunjukan dan membentuk Tim Pengelola Kegiatan ( TPK ) tahun anggaran 2022 dalam pelaksanaanya tidak sesuai prosedur yang diatur dalam Peraturan Menteri terkait, hal ini dibuktikan anggota TPK tidak memiliki kemampuan teknis pada kegiatan dimaksud. TPK tahun anggaran 2022 tidak melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana kewajibannya. Temuan di lapangan, setiap kegiatan pengadaan barang dan jasa dilakukan dan dilaksanakan oleh Kepala Desa, termasuk seluruh transaksi pembelanjaan. Dalam hal ini diduga kuat Biaya Operasional TPK Desa telah diselewengkan oleh Kepala Desa. BPD juga tidak menjalankan tupoksinya, terbukti BPD tidak keberatan dokumen pekerjaan khususnya RAB tidak diserahkan kepala Desa kepada BPD Desa Mangan Molih. Pendamping Desa diduga tidak melaksanakan tugas pendampingan sesuai ketentuan sehingga menyebabkan terjadinya penyimpangan dalam pengelolaan keuangan desa termasuk Pendamping Desa juga meminta sejumlah uang dalam penyusunan RAB ( Rancangan Anggaran Belanja ) dan pembuatan gambar kegiatan fisik. Begitu juga Penyedia Bahan/ Material dan peralatan (termasuk alat berat ) melakukan kecurangan dan persekongkolan dengan Kepala Desa mengenai harga barang,material dan sewa alat berat yang digelembungkan (mark up) dan kwitansi fiktif yang dikeluarkan penyedia. Hal yang sama juga pada unsur pemerintah Kecamatan, Dinas Pemdes, dan Inspektorat kab Dairi diduga ada pembiaran dan persekongkolan dengan pihak pihak Pemerintah Desa pada penggunaan dana Desa dengan tidak melaksanakan fungsi pemeriksaan dan pembinaan, atas pelaksanaan kegiatan secara ketat dan serius sesuai dengan ketentuan, sehingga memberikan peluang/kesempatan terjadinya penyelewengan atau penyimpangan yang mengakibatkan terjadinya kerugian pada masyarakat Mangan Molih dan Negara “ ujar Eben
Eben menambahkan adapun kegiatan yang terindikasi korupsi ADD /DD di Desa Mangan Molih, Kec Tanah Pinem, kab Dairi diantaranya dugaan penyimpangan belanja operasional dan pengadaan kebutuhan kantor Rp 306.563.245, Pembangunan jalan pertanian uruk Rp 146.060.000,- , Pembangunan Jalan Pertanian Acem dengan pagu Rp 105.012.000,- , Rabat Beton ( lanjutan ) jalan pertanian Mangga dengan pagu Rp 11.572.000,- , Pemeliharaan Sarana Air Bersih Rp 3.328.000,- , Pemeliharaan sarana Air bersih Rp 12.469.000,- Perhubungan, Komunikasi dan Informatika, pendataan sDGs Desa dengan pagu Rp 15.101.000,- Bidang pembinaan kemasyarakatan dengan pagu Rp 1.082.000,- Bidang Pemberdayaan Masyarakat dengan pagu Rp 55.264.000,- dengan rincian Pembentukan/ revitalisasi Bumdes Rp 25.285.000,- Pengadaan seragam PKK Rp 7.688.000,- Bidang Penanggulangan Bencana Darurat dan Mendesak Desa dengan pagu Rp 336.600.000,- dengan rincian kejadian luar biasa / Tak Terduga Rp 55.800.000,- Dana BLT( Bantuan Langsung Tunai ) Rp 280.800.000,-
“ Kami berharap laporan atau pengaduan ini dapat segera ditindaklanjuti oleh pihak Kejaksaan Negeri Dairi demi terjadinya perubahan yang lebih baik di Desa Mangan Molih, dan ini sebagai wujud nyata dari upaya penegakan hukum dalam pemberantasan KKN ( Korupsi, Kolusi, Nepotisme ) harap Eben.
(Tim)