Medan I bongkarnews.com- Komisi II DPRD Kota Medan meminta Rumah Makan Lembur Kuring untuk memperbaiki Instalasi Pengolahan Air Limbah (Ipal) di tempat usahanya, karena rumah makan tersebut tidak memiliki Ipal.
Permintaan tersebut disampaikan Ketua Komisi II DPRD Kota Medan, Aulia Rachman, Selasa (11/2/2020) usai rapat dengar pendapat (RDP) dengan rumah makan tersebut.
Aulia mengatakan, hasil sidak yang dilakukan Komisi II beberapa waktu lalu ke rumah makan tersebut, ditemukan tidak ada Ipal-nya.
“Yang ada disitu cuma tarfing atau filter dan bukan Ipal. Filter itu hanya memisahkan sampah dengan oil dan air. Memang sampah tidak masuk ke selokan, sementara air dan oil tetap masuk,” katanya.
Komisi II, kata Aulia, memberi waktu 3 bulan kepada pihak rumah makan agar memperbaiki Ipal-nya. “Dalam pertemuan, mereka (rumah makan) berjanji akan memperbaikinya dan kita beri waktu 3 bulan. Setelah 3 bulan, kita bersama tim akan turu kembali mengeceknya,” katanya.
Aulia mengaku, pihaknya (Komisi II, red) saat ini fokus terhadap persoalan limbah dan upah. Sebab, katanya, persoalan ini paling banyak terjadi di Medan.
“Dari hasil sidak dan kunjungan yang kita lakukan, kedua persoalan ini kerap kali ditemukan. Bahkan, dari sidak dan kunjungan itu, rata-rata upah pekerja masih dibawah Upah Minimum Kota (UMK),” katanya. (ft)





