Medan I bongkarnews.com- Komisi III DPRD Kota Medan mendesak Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) untuk memberikan data akurat mengenai izin berdirinya pasar modern Indomaret dan Alfamart. Sebab, kedua pasar modern tersebut sudah menjamur di Kota Medan.
Permintaan itu disampaikan anggota Komisi III DPRD Kota Medan, Siti Suciati, dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan DPMPTSP, Selasa (11/2/2020) yang dipimpin Sekretaris Komisi, Erwin Siahaan.
Menurut Suciati, menjamurnya pasar modern tersebut dikhawatirkan membuat pedagang kecil, seperti kios dan grosir terkena imbasnya.
“Apakah kedua pasar modren tersebut sudah mempunyai izin usaha yang sesuai, karena dengan mudahnya Indomaret dan Alfamart berdiri dalam jarak yang begitu dekat. Apa keuntungan yang didapat Pemko Medan dan seperti apa batasannya,” tanyanya.
Sementara, Irwansyah, menanyakan sejauhmana koordinasi DPMPTSP dengan OPD lainnya dalam menerbitkan izin.
Menanggapi itu Kepala DPM-PTSP, Qamarul Fattah, mengaku, pihaknya tidak dapat mengakses langsung perusahaan yang sudah memiliki izin, sejak berlakunya sistem OSS yang langsung ke pusat. “Kalau perusahaan tersebut melaporkan, baru tercatat di DPMPTSP,” jelas Qamarul.
Soal pasar modern Indomaret dan Alfamart, kata Qamarul, masih menggunakan izin yang lama. “Kami belum mengetahui apakah pasar modern itu sudah mengurus izin melalui aplikasi OSS atau tidak,” katanya.
Qamarul juga mengakui, banyak badan usaha masih memakai izin yang lama. Namun, pihaknya sudah melakukan sosialisasi di 21 kecamatan Kota Medan terhadap pengusaha untuk mendaftarkan usahanya secara OSS.(ft)





