Christian Warinussy Sesalkan Sikap dari Salah Satu Anggota Fraksi Otsus DPR

MANOKWARI | Bongkarnews.com – Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, Yan Christian Warinussy sesalkan sikap dari salah satu anggota Fraksi Otonomi Khusus (Otsus) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Provinsi Papua Barat.

Pandangan yang saya disampaikanya lewat media massa (cetak, lokal dan online) adalah pandangan hukum berdasarkan kajian atas isi putusan tersebut dari sisi hukum tata negara yang pernah dipelajarinya selama 4 semester dibangku kuliah Fakultas Hukum Universitas Cenderawasih. Pandangan tersebut juga sama sekali tidak menyoroti pribadi siapapun.

Bacaan Lainnya

“Lalu apa yang menyebabkan orang itu seperti kebakaran jenggot dan bilang saya lakukan pembohongan publik dasarnya apa katakan demikian” ketus Cristian.

Chritian menerangkan, “yang namanya putusan pengadilan, dimanapun itu di muka bumi ini, termasuk putusan MK (Mahkamah Konstitusi) sekalipun, jika sudah dibacakan Hakim, maka dia jadi milik publik bisa dikaji dan dianilisis oleh siapapun, apalagi sebagai Praktisi Hukum itu adalah bagian dari tanggung jawab kami (Praktisi Hukum) dalam melakukan pendidikan hukum” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima awak media ini , Sabtu (15/9/2018).

“Jadi tidak perlu merasa kebakaran jenggot apabila saya menyampaikan Putusan MK Nomor 116/PUU-VII/2009 yang berkaitan dengan Fraksi Otsus itu aturan dan tidak perlu gusar , gelisah, soal bisa atau tidak dapat kembali diangkat untuk menduduki jabatan lama sebagai anggota Fraksi Otsus.”

Chritian berpesan, “Silahkan buat yang terbaik bagi masyarakat adat yang merupakan konstituen yang diwakili, agar bisa direkomendasikan kembali duduk di kursi Fraksi Otsus DPR Papua Barat lewat jalur pengangkatan tersebut “

Dilanjutnya , “dan jangan berupaya melakukan penekanan dengan cara yang tidak baik dengan memanfaatkan orang-orang yang tidak paham dengan peraturan atau undang-undang untuk menekan anggota DPR Provinsi Papua Barat yang lain, agar menerima rancangan Perdasus (Peraturan Daerah Khusus) yang tak pernah memperoleh pertimbangan sedikitpun dari MRPB (Majelis Rakyat Papua Barat) sesuai Amanat Undang Undang No.21 Tahun 2001 tentang Otsus (Otonomi Khusus) bagi Provinsi Papua.”

” Soal surat dari MK itu silahkan saja, tapi perlu dicatat bahwa surat tersebut tidak akan bisa membatasi siapapun yg memiliki pengetahuan dan pengalaman praktis di bidang hukum untuk menyampaikan pendapat dan pandangan hukum kami “.

“Jadi bukan berarti karena putusan MK No.116 tersebut atas permohonan uji materil,hingga dengan seenaknya mengatakan bahwa mereka saja yang berhak membahas atau mengkaji putusan tersebut, justru pernyataan itulah yang bisa di katakan pembohongan publik.”

“Apalagi bahwa kursi DPR PB dari jalur pengangkatan hanya untuk Barisan Merah Putih saja, itu jelas pernyataan yang tidak bisa dipertanggungjawabkan secara hukum” menurut Christian.

“Proses pengangkatan anggota DPR PB dari jalur pengangkatan tersebut sesudah Putusan MK No.116 tersebut setelah periode Tahun 2009-2014 harus dikembalikan kepada amanat pasal 6 ayat (2) dan ayat (4) UU No.21 Tahun 2001.”

“Jadi perdasus yang dibuat tidak boleh membatasi atau hanya memberikan hak kepada anggota Fraksi Otsus yang duduk di periode ini bisa terus menduduki kursi yang terhormat tersebut sampai akhir hayatnya dan tidak boleh bertumpu pada organisasi tertentu saja yang bisa diangkat disana (Fraksi Otsus), tegasnya.

” Tapi harus memberi kesempatan utama bagi masyarakat adat Papua untuk diseleksi dan diangkat pada posisi sebagai anggota DPR PB dari jalur pengangkatan tersebut “.

“Juga satu hal yang perlu diingat bahwa ke depan para anggota DPR PB jalur pengangkatan tidak bisa membentuk fraksi karena fraksi adalah representasi parpol di dewan.”

Diperjelasnya dengan membuat contoh, ” Seperti Fraksi Demokrat yang adalah representase dari Partai Demokrat ” ujarnya.

“Sedangkan anggota DPR PB jalur pengangkatan cukup membentuk kelompok khusus sesuai posisi dan status keterwakilannya saja, jadi semua butuh proses sesuai peraturan dan hukum.” ujar Advokat dan Pembela HAM/Peraih Penghargaan Internasional di Bidang HAM “John Humphrey Freedom Award” Tahun 2005 dari Canada. (Haiser Situmorang).

Pos terkait