Buni Amin, Sang Sekda Korban Misi Orang Lain

Banda Aceh l BN- Pak Buni begitulah panggilan akrab dari pemilik nama lengkap Ir. Buni Amin, M.Agric.Sc bin alm. Tgk Musa, mantan Sekda Kabupaten Aceh Jaya, saat ini terpaksa menjalani hari-harinya di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Lambaro Aceh Besar, setelah dijemput dari rumahnya di kawasan Blower Banda Aceh, oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Jaya, pada hari Kamis 20 Oktober 2016.

Buni Amin menjalani penahanan atas hukuman terhadapnya terkait kasus korupsi pembebasan lahan untuk pembangunan pendopo Bupati dan Wakil Bupati Aceh Jaya. Kamis 15 Maret 2017 Buni Amin menerima kunjungan sahabatnya salah seorang tokoh Aceh Jaya Mawardi alias Adi Keuangan mantan Wakil Sekretaris DPW Partai Aceh Kabupaten Aceh Jaya yang menjengutnya.

Bacaan Lainnya

Kedatangan Adi Keuangan bersama Ketum DPP Forum Komunikasi Anak Bangsa ( Forkab ) Aceh Polem Muda Ahmad Yani membuat Buni Amin merasa terharu dan bahagia, pasalnya semenjak ia menjalani penahanan atas hukuman tidak pernah berjumpa lagi dengan Mawardi.

Dalam kesempatan tersebut Buni Amin menceritakan kepada Adi Keuangan dan Polem penahanan atas hukuman yang dijalaninya itu sejalan dengan putusan Mahkamah Agung (MA) yang menetapkan Buni Amin empat tahun penjara.

“Keputusan ini saya jalani dengan tulus, ikhlas, dan tawakal. Amar putusan menyebutkan saya dan pak Rajudin terbukti bersalah secara bersama memperkayakan orang lain. Dan orang lain itu hanya saya dan Allah yang tau. Cuma yang membuat saya sedikit kecewa, kasus yang menjerat saya seperti ada unsur diskriminatif. Karena dalam kasus pembebesan tanah itu melibatkan banyak pihak. Kenapa hanya saya dan pak Rajuddin saja yang harus menerima konskuensi dan resiko dari jabatan. Dan didalam BAP kami pun tidak disebutkan siapa orang lain yang kami perkayakan. Se akan – akan kami telah melakukan kesalahan telah memperkayakan mahkluk ghaib”, ujar Buni Amin dengan mata yang terbinar – binar.

Walau demikian, Buni Amin mengaku dengan ihklas menerima dakwaan terhadap dirinya yang dianggap telah melanggar Pasal 2 Undang-undang No. 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Dalam amar putusan MA menyatakan, Buni Amin telah tebukti secara sah dan meyakinkan serta bersalah melakukan tindak pidana. “Korupsi secara bersama-sama”, menjatuhkan pidana kepadanya dengan pidana selama empat tahun dan denda Rp. 200 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.

Tidak hanya itu, MA juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Buni Amin untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 1.9 miliar. Jika uang pengganti tersebut tidak dibayar paling lama satu bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Tak hanya itu,  jika terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana dengan pidana penjara selama satu tahun.

“Darimana saya dapatkan uang sebanyak itu, seluruh harta yang saya punya saya jual juga tidak mungkin saya dapatkan uang sebanyak itu, dari pembebasan lahan tersebut tidak ada satu sen pun uang yang saya terima. Kesalahan saya hanya karena saya yang menandatangani surat perintah membayar ( SPM ), saya hanya menjalankan tugas sebagai bawahan selaku sekretaris daerah, maka oleh sebab itu saya akan menjalani semua pidana penjara selama lima tahun enam bulan”, cerita Buni Amin.

Kasus yang melilit mantan Sekda Aceh Jaya itu, terjadi pada tahun 2010. Saat itu pemerintah Kabupaten Aceh Jaya membebaskan lahan seluas 3 hektar lebih dengan harga Rp 150 ribu per meter. Namun hasil pemeriksaan, harga tanah yang dibebaskan itu hanya dengan kisaran harga Rp 40 hingga Rp 60 ribu permeter.

Sehingga berdasarkan hasil penyelidikan telah terjadi penggelembungan harga (mark up) dalam pengadaan tanah itu telah merugikan keuangan negara hingga Rp 4 miliar.  Atas kasus tersebut, Pengadilan Tinggi Tipikor Banda Aceh pada tahun 2013 silam menghukum terdakwa Buni Amin 4 tahun penjara.

Buni Amin kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tipikor Banda Aceh, namun hakim tinggi kemudian menghukum Buni Amin juga dengan 4 tahun penjara, denda 100 juta dan uang pengganti RP 1,9 miliar.

Tidak terima dengan hukuman Pengadilan Tinggi Tipikor Banda Aceh, Buni Amin kembali mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Namun MA menguatkan putusan Pengadilan Tinggi dengan 4 tahun penjara.

Sementara Adi Keuangan Mengaku, dirinya pada hari itu hanya melakukan kunjungan biasa sebagai silaturrahmi dengan sabahat, karena ia sedang berada di Banda Aceh maka ia menyempatkan waktu untuk menjengut Buni Amin.

“Silaturrahmi biasa, kita bersahabat. Jadi sepatutnya sesama sahabat saling memberikan dukungan moral, dorongan semangat, dan motivasi. Karena saya kenal betul orangnya Pak Buni. beliau divonis bukan memperkayakan diri atau bukan memperkayakan diri dan orang lain tapi murni divonis terbukti memperkayakan orang lain”, ketus Adi Keuangan

Dimata Adi Keuangan, sosok Buni Amin merupakan orang yang loyal terhadap pimpinan, energik, visioner, dan taat dalam beribadah. Adi yakin Buni Amin akan mampu menjalani dan melewati cobaan yang sedang menimpa dirinya.

“Saya selaku masyarakat Aceh Jaya juga bertanya – tanya terkadang. Sebenarnya siapa sajakah yang secara bersama – sama telah memperkayakan oranglain ? Kenapa hanya dua orang saja yang terhukum ? Dan siapakah sebenarnya sosok orang lain yang mereka perkayakan itu ?”, tanya Adi. [Nas]

Foto : Mawardi alias Adi Keuangan ( kanan ), Ir. Buni Amin, M.Agric.Sc ( tengah ), dan Polem Muda Ahmad Yani ( kiri ).

Pos terkait