Banda Aceh – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), dari Partai SIRA, Muslim Syamsuddin, ST. MAP, mengutuk keras dan meminta kepada aparat penegak hukum, untuk memberi hukuman seberat beratnya, kepada pelaku pembunuhan salah seorang warga Aceh, di Jalan Raya Wana Kencana Sektor 12,4 Ciater Tangerang, pada Jumat 8 Mei 2020.
Kepada media ini, Sabtu, (9/5/2020), Muslim Syamsuddin menyebutkan, tindakan main hakim sendiri hingga menewaskan Muhammad Basri, pria asal Perlak Kabupaten Aceh Timur itu merupakan perilaku biadab.
“Saya mengutuk keras tindakan main hakim sendiri yang menewaskan warga Aceh di Tanggerang. Negara kita Negara hukum, siapa saja tidak boleh bertindak melawan hukum. Untuk itu, saya meminta agar pelaku diberi hukuman seberat beratnya”. Imbuh Muslim.
Pada kesempatan itu, Muslim Syamsuddin memberi apresiasi kepada Aparat Kepolisian, yang bertindak sigap dan cepat, sehingga tidak butuh waktu lama pelaku dapat tertangkap.
“Saya apresiasi atas kerja kepolisian, dalam waktu singkat pelaku sudah tertangkap. Mudah mudahan pelaku segera diseret kemeja hijau untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, ujar Muslim.
Selain itu, Muslim juga menyampaikan ucapan terimakasih dan apresiasi, kepada persatuan Aceh serantau yang telah mengurus almarhum Muhammad Basri, hingga melakukan pemulangan jenazah ke kampung halamanya.
“Kekompakan masyarakat Aceh Serantau patut diberi apresiasi. Seharusnya, tindakan ini dilakukan oleh Pemerintah Aceh. Namun sayang, Pemerintah Aceh sangat lamban, semoga hal seperti ini tidak terulang lagi”. Tutup Muslim.(rel)