Usut Kasus Dugaan Jual beli Asset PD Pasar

Medan, BN- Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan menuding kinerja PD Pasar amburadul dan tidak profesional terkait pemindahan atau relokasi pedagang tradisional ke gedung baru Pasar Marelan. Sebab, kebijakan Dirut PD Pasar menunjuk Persatuan Pedagang Pasar Tradisional Medan (P3TM) untuk mengatur pemindahan pedagang bukan menjadi solusi, justru memperuncing masalah.

“Kebijakan Dirut menunjuk P3TM untuk mengatur pemindahan pedagang malah memperuncing masalah. Tata kelola yang semrawut dan terjadi jual beli kios menambah persoalan baru,” kata Mulia Asri Rambe pada rapat dengar pendapat dengan PD Pasar dan P3TM di ruang Komisi C DPRD Kota Medan, Selasa (6/2/2018) yang dihadiri Hendrik Sitompul, Kuat Surbakti dan Boydo HK Panjaitan.

Bacaan Lainnya

Terkait adanya dugaan kasus jual beli asset PD Pasar yang dilakukan oknum pejabat PD Pasar, Bayek, mendorong pihak Kejaksaan dan Kepolisian melakukan pengusutan guna menyelamatkan asset yang dinikmati oknum tertentu.

Senada dengan itu, Hendrik H Sitompul, mengatakan terjadinya keributan pemindahan pedagang karena ulah Dirut PD Pasar, karena memberikan wewenang kepada P3TM untuk mengerjakan kios sekaligus pendataan pedagang serta melakukan kutipan kios. “Bahkan campur tangan pengelolaan P3TM menimbulkan masalah,” ujarnya.

Sebelumnya perwakilan pedagang, Sukirman, menyampaikan Pasar Marelan yang baru belum layak untuk ditempati. Sebab, sarana masih kumuh dan atap bocor. “Jadi, pemindahan supaya ditunda dan harga kios supaya diturunkan,” pinta Sukirman.(ft)

 

Pos terkait