Medan,BN- Pengalihan pengelolaan sampah dari Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Medan kepada kecamatan, dipertanyakan anggota DPRD Medan. Jauh hari sebelum terbit Peraturan Walikota Medan terkait Perwal pengelolaan sampah, sejumlah anggota DPRD sudah mempersoalkannya.
Salah satunya, Godfried Effendi Lubis, beberapa waktu lalu sudah mempertanyakan kenapa Walikota menerbitkan Perwal yang berbeda dengan Peraturan Daerah (Perda), padahal seharusnya Perwal merupakan turunan dari Perda dan tidak boleh berbeda.
Disebutkannya, dalam Perwal No. 73 Tahun 2017 yang diterbitkan 29 September 2017 harus ditinjau ulang karena jelas-jelas melanggar Perda No. 15 tahun 2016. Dalam Perwal isinya menyebutkan pengelolaan kebersihan di Kota Medan akan dialihkan dari Dinas kebersihan dan Pertamanan ke kecamatan.
Sementara di Perda tentang pembentukan perangkat daerah Kota Medan Bab II Pasal 2 Poin 7 disebutkan dengan jelas, Dinas Kebersihan dan Pertamanan Tipe B menyelenggarakan urusan bidang pemerintahan bidang pekerjaan umum sub urusan kebersihan, pengelolaan sampah dan pertamanan.
“Jelas di pasal itu disebutkan bidang pekerjaan dinas tersebut dan tidak ada disebutkan bahwa kecamatan berhak mengelola kebersihan Kota Medan kecuali hanya bersifat koordinasi,” ujar Godfried kepada wartawan di Medan, Selasa (6/2/2018).
Terlepas dari itu, ujar Politisi Gerindra ini, dengan berpindahnya pengelolaan sampah dari Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Medan, dan kini dikelola kecamatan. Semua perangkat diserahkan ke kecamatan. Perlu dipertanyakan apa peran dari Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Medan lagi, kalau sampah sudah dikelola kecamatan.
“Sebaiknya nama Dinas Kebersihan dan Pertamanan diubah saja menjadi Dinas Pertamanan karena sudah tidak lagi mengelola kebersihan dan sampah,” ujarnya.(ft)