Banyuasin l bongkarnews.com – Dalam rangka memberikan pengetahuan ke masyarakat pihak Pemerintah Kabupaten Banyuasin terus memberikan sosialisasi tentang Dana Desa yang tujuanya adalah agar masyarakat paham tentang sumber dan kegunaan Dana Desa. Acara berlangsung pagi tadi, Jumat (24/08), di Desa Limbang Mulya, Kecamatan Sembawa, Banyuasin Sumsel.
Hadir Kabag Keuangan PMD Rayan Nurdiansyah dan Kabid Desa Joni Gunawan, Inpektorat Banyuasin M.Azwari, Tipikor Polres Banyuasin Iptu Husin Ahmad, Pihak Kejaksaan Negeri Banyuasin Riko Budiman SH MH, Edi Lasiran Kasi Trantib Kecamatan Sembawa, Kepala Desa Pulau Muning Ali Usman, Kepala Desa Sako Makmur Abdul Aziz dan Ratusan Masyarakat Undangan.
Kepala Desa Limbang Mulya dalam sambutanya mengatakan,
” pihaknya selaku tuan rumah mengucapkan terima kasih atas kedatangan masyarakat dan tamu undangan serta instruktur dari Dinas PMD, Inspektorat Banyuasin, Tipikor Polres Banyuasin, dan Kejaksaan Negeri Banyuasin, semoga sosialisasi dan pemahanan Dana Desa ini bisa bermanfaat bagi masyarakat” ujarnya
Sementara Ali Usman Kepala Desa Pulau Muning Mengatakan,
“jika dirinya selaku Kepala Desa Mengaku jika acara ini di harapkan dapat memberikan wawasan kepada masyarakat tentang dana desa sehingga dalam proses pembangunan yang mengunakan APBN ini dapat berjalan baik”. tegasnya
Riko Budiman SH MH yang mewakili Kejaksaan Negeri Banyuasin dalam sambutanya mengatakan
“jika Dana Desa ini dari APBN yang merupakan program Presiden Jokowi, untuk kesejahtraan rakyat yang di mulai dari daerah pinggiran di mana Dana Desa ini di mulai tahun anggaran 2014, di mana Desa adalah pemerintahan langsung yang bersentuhan dengan masyarakat, prioritas membiayai pembangunan Desa dan bersumber dari APBN”.
Lebih lanjut dikatakanya
“agar Kepala Desa lebih teliti dalam mengelola sistem keuangan Dana Desa karena banyak yang sistem yang di lalui, dan tujuan Dana Desa adalah mengurangi kemisikinan, dan jika ada indikasi korupsi larinya ke Tipikor Polres atau Kejaksaan di mana pihak kejaksaan sampai hari ini pihak kejaksaan mengawal kebijakan pemerintah” demikian dikatakan Riko.
Disesi lain Kanit Tipikor Polres Banyuasin Iptu Husin Ahmad Mengatakan,
“dimana pihak kepolisian ada MOU antara Polri, Mendagri sm Kemendes dan kehadiran kami disini adalah pencegahan dan monitoring dan kami berharap dalam penggunaan Dana Desa di Daerah ini tidak ada masalah”
M Azwari yang mewakili Inspektorat Banyuasin dalam sambutanya mengatakan,
“pihak Inspektorat meminta penyusunan laporan keuangan sesuai dengan aturan yang ada termasuk pemasukan dan pengeluaran disampaikan dengan transparan dan akuntabel sehingga perlu dipasang papan baner dan yang terakhir TPK bertanggung Jawab terhadap Fisik dan Keuangan Dana Desa tetapi Kades tetap menjadi kordinator serta Kepala Desa wajib menyampaikan laporan pertanggung jawaban setiap tahun” demikian dikatakan Azwari.
Kabag Keuangan Dinas PMD Banyuasin Rayan Nurdiansyah,
“setiap desa wajib mempunyai RPJM desa yang berlaku selama 6 tahun,di mana penggunaan Dana Desa semua nya wewenang Desa, dan selanjutnya setiap masyarakat mempunyai hak yang sama untuk merasakan manfaat Dana Desa, serta yang paling mendesak dan di butuhkan oleh masyarakat, kemudian swakelola sehingga dana desa bermanfaat untuk masyarakat” ujarnya. (MD)





