Barangsiapa dengan sengaja dan melawan hukum mengaku sebagai milik sendiri barang sesuatu yang seharusnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, diancam, karena pengelapan, dengan pidana paling lama empat tahun.
BINJAI, BN.
Keberadaan lokasi tempat yang dijadikan gudang penampungan crude palm oil (CPO/minyak mentah) dan inti sawit serta cangkang ilegal yang berada di Ling IX, KM 19 Kelurahan Sumber Mulio Rejo, Kec Binjai Timur yang terduga milik salah seorang oknum TNI dari CPM berinisial Id ternyata kebal hukum, sementara jajaran Polres Binjai selama ini terkesan tutup mata.
Bahkan tidak tertutup kemungkinan kalau pihak Polda Sumatra Utara juga terkontaminasi ikut serta tutup mata dengan aksi penadahan tersebut, terbukti hingga kini aksi kejahatan yang melanggar hukum itu terus dibiarkan berjalan, dan bahkan terduga pejabat yang berwenang di wilayah hukum Polres Binjai bersama pihak dari Poldasu selama ini diduga menerima setoran dari gembong mafia CPO itu sebagai uang pengamanan.
Aksi penampungan serta penadahan bahan baku CPO/minyak mentah bersama inti sawit dan cangkang ilegal tersebut, sudah jelas melanggar pasal 480 HUHPidana, yang mana dalam kegiatan tersebut terjadi kegiatan transaksi gelap dan ilegal tanpa mengantungi ijin yang sah,.
Namun sampai saat ini aparat hukum tidak melakukan tindakan apapun, sehingga operasi penadahan bahan baku CPO/minyak mentah bersama inti sawit dan cangkang ilegal tersebut belakangan ini semangkin berani saja..
Menyikapi hal tersebut salah satu tokoh masyarakat dan juga aktifis hukum dari salah satu LSM wilayah Binjai, Mimpin Sitepu saat ditemui BN, Sabtu (19/11) mengakui aksi penampungan CPO bersama inti sawit dan cangkang yang berada di Ling IX, Km 19 Kelurahan Sumber Mulio Rejo, Kec Binjai Timur merupakan kegiatan ilegal dan melanggar hukum.
“ Aksi penampungan CPO illegal ini sudah berlangsung lama dan dapat dipastikan Kapolres Binjai AKBP .Mohamad Rendra Salipu sudah mengetahuinya, sebab beliau juga memunyai intel yang merupakan mata dan telinga di wilaya tugasnya, tetapi mengapa petinggi Kepolisian di jajaran Polres Binjai itu tutup mata dengan pelaku kejahatan, ada apa sebenarnya ini “, tanya Mimpin..
Sementara itu lanjutnya bagi para oknum sopir nakal yang mengangkut CPO dan inti sawit yang datang dari berbagai PKS dan sengaja masuk ke lokasi gudang CPO di Ling IX, KM 19 Kelurahan Sumber Mulio Rejo, Kec Binjai Timur dan menurunkan sebahagian bahan baku CPO, dapat diduga n melakukan pengelapan CPO kepunyaan orang lain terindikasi telah melanggar pasal 480 KUHPidana.
Disebutkannya sebab kegiatan itu adanya adanya pemembeli, menawarkan, menukar, atau menarik keuntungan,menjual atau menyewakan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga,bahwa diperoleh dari kejahatan, dan itu bisa diancam pidana penjara paling lama empat tahun.
Selain itu juga , barangsiapa menarik keuntungan dari hasil sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya diduga, bahwa diperoleh dari kejahatan, diancam pidana penjara paling lama empat tahun, dan pada pasal 372 KUHPidana juga dikatalkan “barangsiapa dengan sengaja dan melawan hukum mengaku sebagai milik sendiri barang sesuatu yang seharusnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, diancam, karena pengelapan, dengan pidana paling lama empat tahun.
Dan para oknum sopir “nakal” yang mengangkut CPO dan inti sawit yang datang dari berbagai PKS diduga menyelip masuk ke lokasi menjual bahan baku CPO, dan pengelapan CPO kepunyaan orang lain, bisa dikenakan melanggar pasal 480 KUHPidana,
Diduga sejumlah para sopir tangki telah menjual CPO kepada para penadahnya selama ini yang sengaja memasukkan mobil tangki ke lokasi “kencing” CPO ilegal hingga menurunkan CPO minimal sebanyak 1 gelang dengan nilai jual pada si penadah terkabar seharga Rp 300 ribu rupiah.
Maka dari itu, adanya dugaan telah terjadi kongkow-kongkow antara pihak mafia CPO bersama aparat penegak hukum di jajaran Kepolisian, baik dari Polres Binjai hingga pihak Mapoldasu yang selama ini melakukan pembiaran pada lokasi tempat yang dijadikan gudang penadahan penampungan CPO/minyak mentah dan inti sawit serta cangkang ilegal yang berada di Ling IX, KM 19 Kelurahan Sumber Mulio Rejo, Kec Binjai Timur, diharapkan menjadi perhatian khusus buat Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian menurunkan tim khususnya dalam melakukan peninjauan lokasi terebut.
“Sebab masyarakat sekitar dengan melihat selama ini kalau gudang CPO ilegal tesebut terkesan terjadinya dilakukan pembiaran oleh pihak aparat penegak hukum Polres Binjai artinya terlihat adanya tebang pilih dalam pelaksanaan penegakan hukum itu sendiri, dan ini tentunya berdampak buruk bagi citra kepolisian”, tutur Mimpin.
Berdasarkan hasil pantauan setiap harinya terlihat puluhan unit mobil tangki pengangkut CPO yang datang dari PKS memasuki lokasi gudang yang dikawal sejumlah oknum aparat dan preman,
Keterangan dari sumber BN yakni warga sekitar yang tak jauh dari lokasi gudang CPO tersebut, bahwa untuk satu hari pihak pengelola tempat penampungan CPO ilegal tersebut dapat menampung puluhan drum bahan baku CPO, selanjutnya dari hasil keseluruhan yang dapat ditampung diangkut ke salah satu PKS yang berada di daerah Medan.
“Sedangkan untuk inti sawit setiap hari, mafia tersebut juga dapat menampung inti sawit dengan jumlah puluhan ton dengan membongkar muatan truk tronton dan selanjutnya dijual kepada penadah yang berada di Medan.” kata warga itu.
(MR/SAN).