PT MPL Harus Bayar Denda Rp.16,2 T Sesuai Vonis

Pelalawan,BN

Mahkamah Agung (MA) memerintahkan PT Merbau Pelalawan Lestari (MPL) membayar denda Rp16,2 triliun kepada negara. Ini terkait kasus perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan pencemaran dan pengrusakan lingkungan hidup pada 2004, 2005 dan 2006.

Bacaan Lainnya

Vonis ini tertuang dalam Putusan Kasasi MA Nomor 460K/Pdt/2016 yang ditetapkan Hakim Ketua, Prof Takdir Rakhmadi, hakim agung anggota Nurul Elmiyah, I Gusti Agung Sumanantha, dan Edy Wibowo selaku panitera pengganti pada 18 Agustus 2016. Dalam putusannya, majelis hakim mengabulkan permohonan dari pemohon Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Pe­kanbaru Nomor 79/PDT/2014/PTR, tangggal 28 November 2014 juntco Putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 157/Pdt.G/2013/PN Pbr, tanggal 3 Maret 2014.

“Menghukum dan memerintahkan tergugat untuk membayar ganti kerugian lingkungan hidup kepada negara melalui LHK RI secara langsung dan seketika kepada penggugat sejumlah Rp16.244.574.805.000,” bunyi putusan kasasi yang dikutip dari website MA RI, Kamis (17/11).

Vonis ini ternyata disikapi sinis oleh karyawan perusahaan itu sendiri  dimana kalau tidak ada penampung maka PT MPL tidak akan menebang hutan. Apalagi bukan rahasia umum  bahawasanya PT MPL hanyalah  perusahaan boneka dari mafia kayu.

“Dari pada membayar denda Rp 16 triliun tersebut mereka para penampung kayu ini lebih baik mengorbankan pimpinan PT  MPL atau mereka seolah – olah melarikan diri, atau membantah perusahaannya berkaitan dengan PT MPL ini,” jelas salah seorang karyawan di perusahaan itu.

Untuk perbandingannya jangankan membayar denda Rp 16 triliun, membayar tunggakan pajak lampu penerangan jalan saja mereka enggan padahal jumlahnya hanyaRp  27 milyar. Bahkan kasus pajak lampu jalan ini telah bergulir ke Kejaksaan Negeri Pangkalan Kerinci, lanjutnya

“Mereka pasti mengakali kalau masalah uang keluar dari perusahaan ini, pokoknya perusahaan ini tidak akan takut selagi pemangku berkepentingan di negara ini masih mau dengan uang,” jelas karyawan  dengan sinis

Terkait PT MPL, Pengadilan Negeri Pekanbaru menggelar sidang putusan terkait gugatan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) terhadap kerugian ekologis hutan diduga oleh PT Merbau Pelalawan Lestari (MPL) senilai Rp16 triliun.

Sidang gugatan perdata KLH tersebut mengarah pada PT MPL karena dinilai menyebabkan pencemaran dan perusakan lingkungan hidup hingga mendatangkan kerugian triliunan rupiah.

Sidang ini telah berjalan belasan kali di PN Pekanbaru dengan sejumlah agenda hingga akhirnya masuk pada sidang putusan.

“Kami berharap sidang ini berjalan tanpa ada kepentingan dan keputusan sesuai dengan harapan masyarakat,” kata Made Ali, selaku aktivis dari Riau Corruption Trial (RCT).

Pada 26 September 2013, KLH mengajukan gugatan perdata perbuatan melawan hukum terhadap PT Merbau Pelalawan Lestari karena diduga mengakibatkan pencemaran atau perusakan lingkungan hidup.

Perbuatan melawan hukum yang dinilai telah dilakukan oleh PT Merbau Pelalawan Lestari adalah melakukan penebangan hutan di luar lokasi izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (IUPHHK-HT).

Dari seluas 5.590 hektar izin di Pelalawan berdasarkan Keputusan Bupati Nomor 522.21/IUPHHKHT/XII/2002/04 tanggal 17 Desember 2002, telah ditebang seluas 7.466 hektare berdasarkan Rencana Kerja Tahunan (RKT) tahun 2004, 2005 dan 2006.

Selisih dengan IUPHHKHT seluas 1.873 hetar. sehingga total kerugian akibat perusakan lingkungan hidup di luar IUPHHKHT seluas 1.873 hetar setidaknya Rp 4 triliun.

Berdasarkan aturan kementerian kehutanan, tidak dibenarkan melakukan penebangan hutan alam di dalam usaha hutan tanaman, kecuali untuk kepentingan pembangunan sarana dan prasarana dengan luas maksimum satu persen.

PT Merbau Pelalawan Lestari juga telah menebang kayu ramin sehingga total kerugian akibat perusakan lingkungan hidup di dalam areal IUPHHKHT seluas 5.590 hektare setidaknya Rp 12 Triliun.

Dengan demikian, total kerugian akibat perusakan lingkungan hidup yang dilakukan oleh PT Merbau Pelalawan Lestari dengan cara menebang hutan alam di dalam dan di luar IUPHHK HT dan RKT senilai setidaknya Rp16 triliun sepanjang tahun 2004, 2005 dan 2006 di Pelalawan.

Atas semua gugatan lalu ini kini Mahkamah Agung (MA) telah memvonis MPL membayar semua denda tersebut pada Rabu lalu.

[bas/Gr]

Pos terkait