Tidak Layak Komsumsi, Warga Di Aceh Utara Kembalikan Bantuan Raskin

ACEH UTARA | BN – Masyarakat Desa Babah Buloh, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara, mengembalikan beras miskin (Raskin) yang di bagikan di Desa mereka, Pasalnya raskin yang dibagikan tersebut tidak layak di konsumsi, warga menolak untuk menerima bantuan beras miskin, karena sudah membusuk dan mengeluarkan bau yang tidak sedap serta warna beras telah berubah warna menjadi merah.

Masyarakat babah buloh sangat kecewa terhadap pemerintah, menurut mereka itika pemerintah Aceh Utara untuk menggratiskan raskin untuk masyarakat itu program yang sangat bagus dan mulia, namun pemerintah harus ikhlas dalam menjalankan program tersebut, seperti halnya memberikan beras miskin secara gratis, tapi berasnya harus layak di konsumsi oleh manusia, jangan seperti beras yang kami kembalikan ini, beras ini layaknya di berikan untuk binatang peliharaan, bukan untuk manusia, dan kami bukan binatang pelihara pemerintah, cetus Zakir salah seorang warga di sana, Minggu 18 Juni 2017.

Bacaan Lainnya

Zakir menambahkan, beras miskin yang disalurkan di Desa mereka semuanya telah di kembalikan oleh masyarakat kepada panitia pembagian, kami menilai pemerintah tidak ikhlas dalam hal ini, pemerintah tidak ikhlas memberikan beras miskin secara gratis untuk masyarakat, ini terbukti dari beras yang di saluran dengan kondisi yang tidak layak di konsumsi manusia.

“kita masyarakat disini berharap kepada Pemerintah khususnya Pemerintah Aceh Utara, dalam pencetusan program harus disertai ikhlas jangan setengah hati, artinya ketika merealisasi program itu dapat dinikmati oleh masyarakat, jangan seperti ini donk, masyarakat menilai ini adalah salah satu bentuk penghinaan buat mereka, cetus Amir.

Amalan Media di beberapa Kecamatan di Kabupaten Aceh Utara, pembagian beras secara gratis untuk Masyarakat miskin menyisakan berbagi polimik di tengah-tengah masyarakat, karena hampir di setiap kecamatan dan Desa beras yang di bagikan itu, tidak layak di konsumsi, dan banyak dari masyarakat menjadikan beras itu untuk makanan ternak peliharaan dan sebagainya masyarakat mengembalikan kepada panitia pembagian, bahkan kejadian itu mendapat sorotan tajam dari berbagai kalangan di Aceh, salah satunya dari Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA).

Yayasan Advokasi Rakyat Aceh, Meminta pihak penegak hukum untuk mengambil sikap dalam hal ini, menurut Hasanuddin Staf Khusus YARA, pembagian raskin merupakan program pemerintah, jadi polisi sudah sangat pantas bila melakukan pengawasan, dan bila ada indikasi disaat pelaksanan oleh pihak terkait, tidak sesuai dengan aturan ataupun petunjuk pemerintah, polisi harus melakukan penyelidikan.

Menurut Hasanuddin, setiap kegiatan yang di gagas oleh pemerintah memiliki Standard Operating Procedures (SOP) bila pelaksana tidak sesuai Standard yang di tentukan oleh pemerintah, maka itu merupakan tindakan pelanggaran hukum, dan itu merupakan tugas Kepolisian, apa lagi ini menyangkut masalah penyaluran bantuan dari Pemerintah untuk masyarakat, menurutnya ini sangat urgent dan harus dikawal, “tutup Hasanuddin.(BIM)

Pos terkait