BINJAI | BN – Terhitung sejak Tanggal 6 Maret 2017 lalu, kasus perkara tindak pidana atas pengancaman yang dilakukan oleh tersangka Rames dan KK selaku pedagang di pusat pasar Tavip Kota Binjai bahwa berkas perkara sudah dinyatakan lengkap (P 21) dan diterima oleh pihak Jaksa Penuntut (JPU) Kejaksaan Negri Binjai, namun hingga kini kasus perkara tersebut tidak kunjung disidangkan di Pengadilan Negri Binjai.
Hal tersebut menuai pertanmuyakan besar buat kuasa Hukum Madia Lagan dari Advokat-Pengacara & Konsultan Hukum Dahsat Tarigan, SH & Associates hingga melayangkan surat permohon penjelasan sidang perkara pidana sesuai laporan Polisi No.LP/90/IX/2015/SPK Binjai Kota tertanggal 12 September 2015 kepada Kepala Kejaksaan Negri Binjai demi kepastian Hukum.
Sesuai dengan surat yang dilayangkan Advokat-Pengacara & Konsultan Hukum Dahsat Tarigan, SH & Associates yang masuk sepekan kemarin kepada Kepala Kejaksaan Negri Binjai atas prihal permohonan penjelasan sidang perkara pidana terkait mohon perlindungan hukum kepada Klien nya Media Lagan semata untuk kepentingan Hukum yang telah membuat lapotran pengaduan di Mapolsek Binjai Kota hampir 2 Tahun laman nya tidak kunjung selesai.
Bahwa pengaduan Madia Lagan selaku korban kasus perkara tindak pidana atas pengancaman yang dilakukan Rames dan KK berdasarkan informasi BN bahwa berkas perkara tersebut dinyatakan sudah dinyatakan lengkap (P 21) oleh JPU Kejari Binjai.
Hal tersebut dikatakan Dahsat Tarigan, SH selaku kuasa Hukum Madia Lagan kepada BN Jumat (14/4) ketika mengunjungi Klien nya dijalan Sudirman, Kecamatan Binjai Kota dan mengatakan ,“Kita sangat mencurigai penaganan kasus perkara tindak pidana atas pengancaman yang dilakukan oleh tersangka Rames dan 3 orang kawan-kawan nya yang sejak dilaporkan pada tanggal 12 September 2015 di Mapolsek Binjai Kota Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) dari penyidik kerap dikembalikan oleh JPU Kejari Binjai yang terkesan untuk mengulur waktu saja, Kata Dahsat.
Lambanya proses penyidikan tersebut, kita sudah melayangkan surat kepada instansi di jajaran Kepolisian hingga sampai kepada Kapolri sehingga proses BAP terus dilengkapi dan pada tanggal 6 Maret 2017 kita mengetahui dari penyidik nya bahwa berkas perkara nya sudah dinyatakan lengkap (P 21) oleh JPU Kejari Binjai.
Ironis nya walau sudah berjalan sebulan lebih kalau berkas acara pemeriksaan dan dinyatakan P 21, kasus tersebut yang ditangani oleh JPU Kejaksaan Negri Binjai sepertinya jalan ditempat hingga kini sama sekali tidak ada pemberitahuan ataupun belum mengetahui perkembangan atas perkara tersebut apakah sudah dilimpahkan ke Pengadilan untuk disidangkan atau belum.
Sebab sampai sekarang Klien Kami Madia Lagan belum juga pernah dipanggil bersaksi dipengadilan, dan mengingat laporan pengaduan telah memakan waktu begitu lama hingga hampir 2 Tahun laman nya, dalam surat yang kita layangkan kepada Kepala Kejaksaan Negri Binjai kalau Klien Kami ingin mendapatkan kepastian Hukum atas laporan pengaduan LP/90/IX/2015/SPK Binjai Kota tertanggal 12 September 2015 tersebut, Ujarnya.
Demi kepastian Hukum dan keadilan kita bermohon kepada Bapak Kepala Kejaksaan Negri Binjai Wilmar Ambarita,SH.M.Si kiranya berkenan memberikan perlindungan Hukum kepada Klien Kami Madia Lagan dan dapat menyelesaikan perkara tersebut dengan secepatanya sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku di Negera yang Kita cintai ini.
Dan keterlambatan proses pelimpahan perkara ke Pengadilan Negri Binjai dalam kasus perkara tindak pidana yang melibatkan 4 orang tersangkanya itu, kita juga menduga kuat kalau Oknum JPU Kejari Binjai adanya kongko-kongko dengan para tersangka nya, sebab kasus tersebut terkesan diperlambat dan disinyalir untuk menguntungkan bagi para pelaku.
Maka dari itu, untuk tidak menghilangkan rasa tidak kepercayaan terhadap penegakan Hukum di Kejaksaan Negri Binjai, Kita dari Advokat-Pengacara & Konsultan Hukum Dahsat Tarigan, SH & Associates sebagai kuasa Hukum Madia Lagan berharap kasus perkara ini untuk tidak diperlambat lagi dan secepat nya digelar persidangan di Pengadilan Binjai.
Penaganan kasus perkara ini kita juga menilai adanya dugaan permainan Mafia hukum, sebab perkara yang sudah begitu lama BAP tak kunjung diterima oleh pihak JPU Kejaksaan Negri Binjai, hingga kita dari kuasa Hukum Madia Lagan sebelum nya juga telah melaporkan perkara yang mengendap hampir 2 Tahun laman nya kepada Jaksa Agung Muda Pengawas Kejaksaan Agung (Jamwas) Republik Indonesia dalam hal upaya bermohon perlindungan Hukum, yang hasil nya perkara tersebut sudah P 21 sejak sebulan lau, Kata Dahsat Tarigan,SH.(MR).





