Jelang Pilgubsu
Tj Morawa, Bongkarnews.com- Surat keterangan (Suket) pengganti KTP Elektronik (E-KTP) yang diserahkan Calon Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Djarot Saiful Hidayat pada masyarakat Tanjungmorawa, makin menjadi perbincangan.
Hal itu diketahui setelah pemeriksa Panwaslih Kabupaten Deliserdang melakukan pemeriksaan kepada pelapor, Muhammad Angga Putra dan dua saksi di ruang pemeriksaan Kantor Panwaslih Kabupaten Deliserdang, Jalan STM Desa Pagar Merbau III Kecamatan Lubuk Pakam, Jumat kemarin.
Staf Pemeriksa Panwaslih Kabupaten Deliserdang menyebutkan pemeriksaan dilakukan terhadap pelapor dan dua saksi yang dihadirkan atas kasus penyerahan dan pembagian suket. “Nanti Komisioner (Panwaslih) yang akan memprosesnya. Kami hanya menerima dan menjalankan tugas sebagai staf,” katanya di Kantor Panwaslih Kabupaten Deliserdang, Lubuk Pakam.
Ketua Panwaslih Deliserdang, Asman Siagian mengatakan, pihaknya memproses ini setelah mendapat pelimpahan dari Bawaslu Sumut.“Sudah kami periksa hari ini pelapornya. Kami tindak lanjuti, dan akan proses sampai selesai. Masyarakat boleh memantau penanganan kasus ini,” kata Asman.
Kuasa Hukum Pelapor, Taufiq Umar Dani Harahap, mengatakan pihaknya memberikan bantuan hukum kepada warga yang mengadukan kasus suket tersebut ke Panwaslih Kabupaten Deliserdang.
“Sifatnya kita memberikan bantuan hukum kepada warga yang melaporkan ke Panwaslih Deliserdang. Hari ini pemeriksaan pertamanya, yang diambil keterangannya pelapor dan dua saksi,” jelasnya.
Taufiq mengatakan, sebelumnya laporan ini disampaikan ke Bawaslu Sumut. Tapi karena lokasi kejadiannya ada di Deliserdang, maka proses penanganannya di Panwaslih Deliserdang. Dia menambahkan, pembagian suket itu bukan kewenangan calon gubernur dan kemudian dibagi-bagi saat masa kampanye. “Apakah itu salah, tergantung Panwaslih Deliserdang. Tapi kita minta hal ini ditindak sesuai aturan,” katanya.
Muhammad Angga Putra, warga Jalan Brigjen Katomso Kelurahan Delitua Kecamatan Delitua Kabupaten Deliserdang, mengakui mengetahui adanya pembagian dan penyerahan suket di Kecamatan Tanjung Morawa itu dari pemberitaan media.
“Karena kami melihat pesta demokrasi zaman sekarang kenapa masih ada yang mengotorinya,” ujarnya.
Oleh karena adanya itu, Angga merasa pesta demokrasi Pilgub Sumut ini tidak bersih lagi. “Makanya itu kami menginginkan Pemilu dan Pilgub Sumut yang bersih, sehingga kami mengadukan ke Panwaslih Deliserdang,” tegasnya.
Sebelumnya, akademisi Unimed, Bakhrul Khair Amal, pernah menegaskan, pembagian surat keterangan (suket) pengganti KTP-el kepada warga Tanjung Morawa, Deliserdang oleh cagubsu sebagai pelanggaran pemilu.
“Suket tersebut merupakan lampiran negara, yang oleh negara melalui Disdukcapil kabupaten/kota dibagikan kepada warga yang sudah merekam KTP-El tapi belum tersedianya blangko. Itu dibagikan langsung oleh petugas pemda kepada warga,” kata Bakhrul.
Bakhrul yang juga merupakan mantan Ketua KPU Kota Medan itu menegaskan, Bawaslu harus memberi respon tegas terhadap kasus tersebut. “Ini jelas pelanggaran Pemilu. Bawaslu harus serius menelusuri dan KPU juga harus memberi penjelasan kepada masyarakat soal mekanisme pengurusan dan pembagian Suket ini,” tegas Bakhrul.
Seperti diketahui, Minggu (25/3), Calon Gubernur Sumatera Utara nomor urut 2, Djarot Saiful Hidayat secara simbolis menyerahkan surat keterangan (Suket) pengganti E-KTP bagi 2.000 masyarakat Batang Kuis, Kecamatan Tanjung Morawa, Deliserdang.
Komisioner Bawaslu Sumut, Aulia Andri kepada wartawan, Senin (26/3/2018) mengaku telah mendapat laporan soal kasus itu. “Baru dapat laporan, sedang ditelusuri,” tulis Aulia Andri.
Sementara Ketua KPU Sumut Mulia Banurea yang dimintai keterangan soal kasus itu, belum bisa memberi komentar apa pun. Sebagaimana diketahui, syarat pengurusan Suket per orang haruslah membawa fotokopi KK dan melakukan perekaman KTP Elektronik.
Jika KTP (bagi yang belum pernah memiliki KTP Elektronik) atau KTP Elektronik (bagi yang sudah memiliki KTP Elektronik) hilang: Surat Keterangan Hilang KTP dari Kantor Kepolisian di wilayah KTP/KTP El Hilang.
Permohonan SKP KTP Elektronik tidak bisa diwakilkan, kecuali perwakilan pengurusan terdaftar pada kartu keluarga yang sama dengan pemohon. Tempat pengurusan, permohonan dilakukan oleh masyarakat ke kantor kelurahan atau kantor kecamatan domisili pemohon di wilayah Kota Medan.
Dan yang memberikan Suket tersebut adalah petugas kelurahan, kecamatan atau Disdukcapil tempat warga mengurus. Namun, kenapa Djarot Saiful Hidayat yang notabene Cagub Sumut bisa membagi-bagikan Suket tersebut ke warga? (BN/NT)





