“Dendam Utang Berujung Aksi Molotov, Polres Labuhanbatu Tangkap 4 Pelaku Pembakaran Barbershop”

Labuhanbatu, Bongkarnews.com:

Polres Labuhanbatu berhasil mengungkap kasus dugaan pembakaran sebuah barbershop di Jalan SM Raja, Kelurahan Bakaran Batu, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu. Tim gabungan menangkap empat orang tersangka yang diduga terlibat dalam aksi pelemparan bom molotov hingga menyebabkan kebakaran dan korban luka bakar.

Bacaan Lainnya

Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (9/6/2026) sekitar pukul 02.30 WIB. Dalam kejadian itu, bangunan Barbershop Pleasure milik Madhan Ali Husein Pohan terbakar setelah diduga dilempari empat botol bom molotov oleh para pelaku.

Akibat aksi tersebut, dua orang mengalami luka bakar, yakni pemilik barbershop Madhan Ali Husein Pohan dan Akdela Amaroz Ananta Pohan. Kerugian materi akibat kebakaran diperkirakan mencapai Rp20 juta.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya diwakili Wakapolres Labuhanbatu KOMPOL P.S.Simbolon didampingi Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP M.Jihad Fajar Balman dalam press release Sabtu, (13/6/2026) menyebutkan, aksi tersebut diduga berawal dari persoalan utang antara tersangka berinisial RHZ (24) dengan korban Madhan Ali Husein Pohan. RHZ disebut merasa sakit hati setelah terjadi perselisihan terkait utang tersebut.

“Pelaku kemudian mengajak beberapa rekannya untuk melakukan aksi pembakaran terhadap barbershop milik korban,”.

Dalam aksinya, RHZ bersama empat rekannya masing-masing berinisial SDP (21), AF (23), RH (22), dan F (23) diduga menyiapkan empat botol bom molotov. Para pelaku kemudian mendatangi lokasi menggunakan kendaraan dan melemparkan bom molotov ke arah bangunan barbershop hingga api membesar.

Tim gabungan Satreskrim Polres Labuhanbatu bersama Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut dan Satgas Wilayah Densus 88 berhasil mengamankan empat tersangka di wilayah Kota Medan kurang dari 1×24 jam setelah kejadian.

Keempat tersangka yang diamankan yakni: RHZ (24),SDP (21),AF (23),RH (22), Sementara satu tersangka lainnya berinisial F (23) masih dalam pengejaran dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Sejumlah Barang Bukti Diamankan
Dari hasil penyidikan, antaranya pecahan botol, lima unit handphone milik para pelaku, dompet, tali pinggang, kain putih bekas terbakar, pakaian, kartu tanda penduduk, serta satu unit mobil Daihatsu Ayla warna putih yang diduga digunakan saat melakukan aksi.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 308 ayat (2) jo Pasal 20 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana bersama-sama yang mengakibatkan kebakaran. Para tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun.

Polres Labuhanbatu memastikan proses hukum terhadap para tersangka terus berjalan dan masih melakukan pengejaran terhadap satu pelaku yang belum tertangkap. (Zulkarnain)

Pos terkait