BIREUEN | BN – Ratusan Aparatur Gampong dalam berbagai Kecamatan di Kabupaten Bireuen, Aceh merasa resah dengan kehadiran surat Undangan Bupati untuk bersedia hadir ke Kantor Pusat Pemerintahan kabupaten Pada Hari Senin 13 Februari 2017 pukul 14.00 Wib dalam acara Rapat Kerja Penggunaan Alokasi Dana Gampong (ADG) dan dana desa 2017.
Sumber Bongkar News dari sejumlah Aparatur Gampong yang mengharap dirahasiakan identitas pribadinya menyatakan, meskipun dalam surat undangan Bupati bertuliskan pembahasan dan raker ADG 2017, namun dipastikan Calon Petahana mempunyai agenda politik pilkada “remang-remang” sehingga mengumpul aparatur gampong sebanyak 14 orang / Desa, sehingga jika dikalikan seluruh Bireuen jumlah orangnya mencapai 14 orang / Desa x 609 Desa = 8526 orang.
Tindakan Bupati Ruslan mengundang Raker aparatur gampong dua hari jelang masa pencoblosan (Rabu Tanggal15) sangat disesalkan sejumlah aparatur, mengingat masa-masa itu mereka malah menguras stamina ekstra dalam menyiapkan segala sesuatu sarana prasarana didesa masing-masing demi pelaksanaan pemilihan pada hari “H” yang tersisa hanya dua hari lagi.
Sepantasnya undangan agenda Raker ADG dan alokasi Anggaran Desa 2017 Bupati Ruslan bagi Aparat Desa di 609 desa dalam 17 kecamatan, dapat ditangguhkan demi konsentrasinya aparat desa mempersiapkan kelengkapan agenda pemilukada yang tinggal dua hari lagi, sumber anggaran yang bisa digunakan untuk menunjang kebutuhan (uang jalan dan jajan) untuk 14 orang menghadiri undangan bupati ke Kota Kabupaten diprediksikan bakal mengundang persolan baru disetiap desa.
Sumber dari kalangan Legislatif Kabupen Bireuen juga sangat menyesalkan tindakan kepala daerah yang mengeluarkan undangan dadakan bagi aparat desa tanpa pertimbangan plus-minusnya terhadap keadaan keuangan desa masing-masing.
“Dari mana sumber dana yang bisa dicomot, sementara sumber anggaran desa 2017 belum masa pencairan,” tanggap seorang sumber dari Lembaga legislatife Bireuen.
Sementara itu, informasi lainnya yang diperoleh media ini menyatakan program Bupati Ruslan M Daud juga berlawanan dengan himbauan PLT Gubernur Aceh Mayjen TNI Purn Soedarmo di Banda Aceh belum lama ini.
“Kepada kepala daerah calon petahana yang akan kembali bertugas diharapkan agar tidak menciptakan program yang mengarah kepada pergerakan masa dengan menyembunyikan misi terselubung kepentingan politik pilkada,” demikian tegas Soedarmo dihadapan para kepala SKPK pemerintahan seluruh kabupaten dalam Propinsi Aceh saat itu.
Mencermati isi surat Bupati Ruslan M Daud Tertanggal 12 (Minggu) Februari 2017 Nomor 005/153, menggambarkan kalau surau undangan tersebut lahir secara dadakan dan terburu-buru. Kesan itu menguat terkait tanggal surat yang dibuat pada hari libur dinas (tanggal merah) ditambah tanda tangan Bupati H Ruslan M Daud tanpa terimbuh paraf sekda /asisten seperti yang berlaku pada surat-surat dinas biasanya.
Menyangkut dengan surat-surat resmi pemerintahan yang dibuat oleh seorang kepala daerah tidak etis dibuat dan dikeluarkan semena-mena seperti format surat undangan yang ditujukan untuk aparatur gampong seluruh kecamatan tersebut. Adapun tandatangan tunggal kepala daerah tanpa didahului paraf jajaran dianggap sah apabila keadaan daerah sedang dalam katagori darurat.
Sistem pemaksaan kehendak agar surat yang diajukan meskipun “premature” namun penuh harap agar dipatuhi oleh bawahan, jelas telah mengangkangi aturan salahsatunya Permendagri Nomor 54 Tahun 2009 Tentang Tata Naskah Dinas Pemerintahan Daerah.
Dalam Peraturan Mentri Dalam Negeri itu pada Pasal 8 dengan jelas dinyatakan Pengelolaan surat keluar dari seorang Kepala Daerah dilakukan melalui tahapan yaitu dengan diparaf secara berjenjang dan terkoordinasi sesuai tugas dan kewenangannya dan diagendakan oleh unit tekhnis terkait melalui tata usahanya dalam rangka pengendalian.
Bunyi peraturan tersebut berlaku bagi seluruh kepala daerah tingkat Propinsi dan kabupaten Kota di seluruh Tanah Air Indonesia, dan tidak ada pengecualian satu patah katapun yang khusus bagi kepala daerah Kabupaten Bireuen, Propinsi Aceh
Kelahiran surat undangan Bupati Ruslan yang ditujuka kepada seluruh aparatur gampong di 609 desa dalam Kabupaten Bireuen disinyalir sudah format jauh-jauh hari sebelum “petahana” kembali aktif sebagai Bupati Bireuen mulai Minggu 12 Februari 2017 pukul 00.01 Wib.
Inisiatif yang diduga kuat memiliki egenda terselubung berkaitan dengan kepentingan politik pilkada calon petahana itu juga disinyalir hasil dari koordinasi awal dengan beberapa pejabat teras jajaran pemerintahan Bireuen.Artinya ada kerjasama yang melanggar aturan antara Abdi Negara terkait dengan petahana. Selain dengan Sekda dan Asisten juga tim ahli bupati.
Terkait alasan yang dimunculkan tentang ADG dan pembahasan Alokasi Anggaran Desa 2017, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong, Perempuan dan Keluarga Berencana Bob Mizwar S.STP, M.Si disinyalir terlibat sebagai salah seorang pelaku intelektual.
Oknum-oknum pejabat teras yang terlibat dinilai sejumlah kalangan tokoh Kabupaten Bireuen dengan kepercayaan wewenang yang diberikan negara, telah dengan sengaja disalah gunakan untuk kepentingan misi terselubung yang akan menguntungkan kandidat bupati atasan mereka yang tergolong salah satu peserta Paslon pilkada Bireuen 2017..
Berkaitan dengan alasan Raker ADG serta Dana Desa 2017 yang tertera diundangan Bupati, Kepala BPM Bireuen Bob Mizwar S.STP, M.Si yang dihubungi BongkarNews via nomor ponselnya Minggu 12 Fabruari 2017 spontan membantah jika dirinya diklaim terlibat merancang program misi terselubung menghadapi pilkakada tersebut.
Diakui Bob, tidak ada keterlibatan pihaknya dalam merancang agenda mengumpulkan aparatur desa itu, namun karena program penggunaan anggaran desa ditingkat pemerintahan kabupaten berada dibawah SKPK yang saya nakhodai, maka dianggap masuk akal kalau saya dikatakan terlibat praktis dalam tim perancang.
“Padahal saya juga bagian dari korban yang di “Kambing Hitamkan” secara politis, sebagaimana isu tudingan yang pernah menerpa nama baik saya ketika tercetus program tour Kepala Desa Bireuen dengan bermodalkan anggaran Desa tahun 2016 lalu,” demikian urai pejabat eselon II dalam lingkup Pemerintahan Kabupaten Bireuen Bob Mizwar, mengklarifikasi isu miring yang gencar mengarah kepada pribadinya.
Berbicara masalah sikap hantam kromo aksi yang berlaku seiring tahapan pilkada oleh pribadi paslon atau timses masing-masing harapan meluruskan polemik itu merupakan ranahnya lembaga Panwaslih Bireuen, dengan cara menggunakan kekuasaannya dengan tindakan tegas.
Panwaslih Bireuen diharap jangan diam melempem pura-pura bego. Cukup sudah berbagai kasus selama ini yang dengan sengaja sudah anda biarkan lenyap tertimbun. Sadarlah Jika Anda Saat ini berada dalam ranah penanggungjawab untuk menentukan bentuk hukuman kepada pelaku kecurangan politik pilkada 2017.
“Jadi Fungsi Bapak-Ibu Anggota Panwaslih Seibarat seorang wasit atau hakim, bukan malah bersikap patuh supaya selalu disayang Ruslan,” demikian tandas seorang pemuda cerdas asal Bireuen mantan aktifis agresif alumnus Fakultas Hukum Unsyiah Tahun 2014, kepada Bongkar News usai Kampanye Akbar PA di Kecamatan Pandrah Sabtu 11 Februari 2017. (Roesmady)





