Palas BN,
Entah karena penegakan peraturan yang lemah atau ada indikasi lain termasuk tumpulnya hukum bagi pengusaha oleh pengusa yang ada di kabupaten Padang Lawas(Palas) sehingga pembangunan enam unit rumah tergolong mewah milik PT.PHS didesa Mananti Kecamatan Hutaraj Tinggi(Huragi) seolah tiada hambatan dan tetap berjalan mulus.
Pantauan awak media ini di lapangan bangunan yang hanya berjarak sekitar 7 meter dari pinggir jalan provinsi sumatera utara lintas riau telah rampung pengerjaan pondasi dan sebagian pasangan batu tembok rumah tersebut.
Zulfikar yang saat itu berhasil dijumpai mengatakan,sudah bekerja selama dua pulu delapan hari,kami mengerjakan enam unit rumah,dari luas bangunan 36X9,5 meter,dan rumah ini akan dibangun lebih mewah dari perumahan yang lain,sebab ini berada di pinggir jalan lintas Sumatera
“Kami sedang mengerjakan enam unit rumah untuk PT.PHS Mananti,rumah ini lebih mewah nantinya,karena dia sistem tingkat dan tidak memakai rabung atas’’, ujar Zulfikar.
Namun saat ditanya dimana digantung atau letakkan papan IMB dia mengatakan tidak tahu,dan dia sempat merasa heran,karena menurutnya dari pengalamannya ikut bangunan di beberapa kota papan IMB tersebut sudah terpasang sebelum kita mulai bekerja’.
Seterusnya dia mengatakan supaya ditanyakan sama Katuk(Kepala Tukang) bernama Mun,tapi saat ini dia masih di Medan jemput anggota.
Pihak PT.PHS sendiri saat dikonfirmasi melalui Ginting via handphon mengatakan telah menanyakan hal tersebut kepada Sariful Nasution selaku pimpinannya di bagian humas,
“Izin mendirikan bangunan tersebut adalah menjadi tanggugjawab pihak pemborong,kita dari perusahaan hanya terima kunci saja”, ujarnya.
Namun sekitar jam 16.00 Wib. Ginting kembali menghubungi pihak media dengan mengatakan,kalau dirinya baru dikabari humasy bahwa IMB bangunan tersebut sedang di urus,tapi Ginting tidak dapat merincikan dimana IMB tersebut diurus.
Kepala desa Mananti Muhammad Siregar saat dikonfirmasi Senin lalu, terkait hal tersebut mengatakan,hingga saat ini tidak ada pihak PT.PHS maupun pihak kontraktor yang datang untuk mohon rekomendasi persyaratan pengurusan IMB,
’’Mereka tidak ada datang ataupun utusan mereka yang datang minta rekomendasi pengurusan IMB,dan bahkan saya sangat heran apa yang mau mereka bangun disitu.Tapi untuk lebih jelasnya silahkan tanyakan langsung ke kecamatan.”tuturnya
Pihak Kecamatan Hutaraja Tinggi melalui kasi pembangunan Darwin Simatupang saat dikonfirmasi pada hari yang sama mengatakan,kami belum ada menerima rekomendasi dari kepala desa Mananti untuk ditindak lanjuti permohonan ijin bangunan dari pihak PT.Permata Hijau Sawit,dan begitu juga dengan pihak PHS hingga saat ini tidak ada yang datang memohon rekomendasi untuk ijin mendirikan bangunan.
“Dan kalau ada mereka mendirikan bagunan disekitar lokasi tersebut sudah wajar dipertanyakan,apalagi itu posisinya dipinggir jalan lintas provinsi dimana atauran restribusinya cukup jelas”, ujar Darwin.
Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal Kabupaten Padang Lawas Arse Hasibuan SH melalui Kabid Perizinan Fitri, diruang kerjanya mengatakan.
“sampai saat ini PT.PHS Mananti belum ada permohonan penerbitan izin mendirikan bangunan,jadi kalau ada bangunan mereka yang permanen itu berarti harus diurus IMBnya dulu”,tegas Arse.
Namun menurutnya karena kita di kabupaten Padang Lawas masih dalam Save Asesment kita berikan kemudahan mengurus kembali walaupun bangunan tersebut sudah selesai.
Dan hari ini kita sedang rapat dengan PT.PHS yang dimaksud,nanti kita akan tanyakan hal ini supaya mereka mengurus IMB dan kita akan berikan juga contoh formulir pengajuan IMB, setelah itu kita tunggu tanggapan mereka.
“Kalau dalam batas yang ditentukan atau sekitar dua minggu ke depan mereka tidak datang kita surati hingga tiga kali,setelah itu baru kita mengambil tindakan tegas dengan mendatangakan tim termasuk Satpol PP turun kelokasi untuk penyetopan dan bahkan sampai pada tindakan perontokan bangunan yang sedang dibangun”, ujarnya. (Ali akbar).