Polsek Bawolato Rekontruksi Kasus Kades Dazamanu

NIAS, BN

Proses penyelidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian (Polsek) Bawolato terhadap perkara tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh oknum Kepala Desa Gazamanu Fahuwusa Lase alias Ama Rahel terhadap diri Faohahau Lase alias Ama Fitri warga desa Gazamanu Kecamatan Bawolato Kabupaten Nias yang terjadi pada 10/03/2016 kini tahap penyidikan pemeriksaan terhadap para saksi secara konfrontasi (konfrontir).

Bacaan Lainnya

Hasil penyelidikan perkara tersebut Kapolsek Bawolato AKP Sawangin menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) kepada korban pada tanggal 06 April 2016 Nomor : B/92-A/IV/2016/Reskrim menyatakan bahwa atas laporan korban diMapolres Nias Pada Tanggal 26 Maret 2016 Nomor : LP/92/III/2016/NS setelah dilakukan penyelidikan oleh Polsek Bawolato ditemukan bukti permulaan yang cukup bahwa telah terjadi tindak pidana.

Pihak kepolisian berupaya melakukan penyelesaian secara kekeluargaan melalui Mediasi bertempat di ruang Kantor Polsek Bawolato pada senin (01/08) yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Bawolato yang baru IPTU Sintong Simanjuntak didampingin Kanit Reskrim Polsek bawolato Brigadir Nasrul Sigalingging dan hadir para tokoh, para saksi, namun tidak membuahkan hasil karena terlapor Fahuwusa Lase alias Ama Rahel tidak mampu membayar ganti rugi (kompensasi) yang diminta pihak korban sebesar Rp 30 Juta.

Kapolsek Bawolato IPTU Sintong Simanjuntak melalui Kanit Reskrim Polsek Bawolato Brigadir Nasrul Sigalingging kepada wartawan BN Jumat lalu  diruang kerjanya mengatakan bahwa proses hukum tetap  berjalan dan saat ini sedang dilakukan pemeriksaan terhadap para saksi secara konfrontasi (konfrontir) sekaligus direkonstruksi yang  dilaksanakan pada Senin (08/08)  sebagai kelengkapan berkas untuk mengajukan Gelar Perkara di Mapolres Nias karena perkara ini sanding (saling melapor). (F.LASE)

Pos terkait