Pelalawan Riau – BN.
Polres Pelalawan pada kembali melakukan operasi pemberantasan ilegal logging di wilayah Dusun Kopau Kel. Kerumutan Kec. Kerumutan Kab. Pelalawan.
Kegiatan yang dipimpin oleh Kabag Ops KOMPOL Edwin, SH, SIK, MSi ini melibatkan 50 orang personil gabungan Polres Pelalawan dan Polsek Kerumutan, berhasil mengamankan lebih kurang 50 m3 kayu olahan hasil hutan.
Kapolres Pelalawan AKBP Ari Wibowo,SIK melalui Kabag Ops KOMPOL Edwin menjelaskan ops yang dilaksanakan selam 2 hari ini kita fokus melakukan penindakan terhadap pelaku illegal loging. Dimana diwilayah Kec. Kerumutan ini memiliki kawasan hutan yang hasil hutannya berupa kayu, yang mana sering di tebang dan diolah kemudian dijual oleh sekelompok orang yang tidak bertanggung jawab.
Kompol Edwin juga menjelaskan bahwa perjalanan yang cukup sulit dan jauh menuju TKP membuat personil sedikit terhambat, dikarenakan butuh alat transportasi air menuju ke TKP tersebut. “dikarenakan akses yang lumayan sulit tersebut, membuat kedatangan petugas terhambat dan sudah diketahui oleh para pelaku illog, sehingga pada saat sampai di TKP petugas tidak menemukan para pelaku namun hanya tumpukan kayu yang sudah dirakit / terikat dan siap untuk dihanyutkan ke daratan lebih kurang sebanyak 50 m3 di beberapa titik lokasi berbeda, petugas juga mengamanakan 3 unit sepeda yang diduga digunakan para pelaku illog untuk mengangkut kayu ke pinggir sungai”, ungkap Kabag Ops.
Dari hasil temuan tersebut, petugas membawa kayu olahan hasil illog tersebut ke Polres Pelalawan untuk diamankan seiring dilakukan penyelidikan terhadap pelaku ilegal logging tersebut. Sementara untuk mengeluarkan tumpukan kayu tersebut petugasa baru bisa mengeluarkan dan mengangkutnya menuju Polres Pelalawan pada hari berikutnya dikarenakan medan yang dilalui cukup sulit tersebut”, tutup Kabag ops. (Tbn/RI)