Lhokseumawe|BN- Dua titik lokasi galian C yang beroperasi secara ilegal diamankan oleh Polisi Satu Reserse Kriminal Lhokseumawe pada Sabtu 25 Februari 2017 sekira pukul 11.00 Wib dengan menangkap dua orang pemilik serta mengamankan dua unit alat berat yang sedang beroperasi dilokasi tersebut.
Lokasi galian C yang beroperasi secara illegal itu, di Sungai Desa Keude Sawang dan Desa Blang Tarakan Kecamatan Sawang Kabupaten Aceh Utara, Menurut informasi yang di peroleh dari WhatsApp Milik mitra humas polres lokseumawe, Kini alat berat sudah diamankan di kantor polsek dewantara.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Hendri Budiman melalui Kasubag Humas AKP Abdul Latif membenarkan hal tersebut, dari hasil penangkapan tersebut telah diamankan dua unit alat berat sebagai barang bukti barang bukti berupa escavator merk HITACHI warna orange, 1 (satu) unit mobil truk Dyna warna merah yang berisikan pasir dan batu kotor.
Lanjutnya, saat ini tersangka M (39) warga Desa Kuta Bate Sawang kabupaten Aceh Utara dan SB (38) warga Desa Paya Raboe Sawang Kabupaten Aceh Utara beserta saksi sudah diamankan guna untuk kita lakukan tindakan pemeriksaan lebih lanjut.
Kedua pelaku tersebut, bakal di kenakan pasal 158 Undang-undang No 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara (Minerba) dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.”Tutupnya.(SA)